Mohon tunggu...
Salma Wulan R
Salma Wulan R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia

13 Desember 2024   20:05 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:02 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA           : Salma Wulan Rahmadani

NIM                : 212111117

KELAS          : 7H (Haki)

 

ABSTRAK

Desain tata letak sirkuit terpadu, yang berfungsi sebagai dasar bagi pembuatan sirkuit terpadu dan digunakan dalam berbagai produk teknologi informasi seperti komputer, ponsel, dan perangkat komunikasi, memiliki karakteristik unik yang tidak sepenuhnya cocok dengan sistem hukum hak kekayaan intelektual yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus (sui generis) untuk mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengandalkan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Indonesia telah mengesahkan undang-undang mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, namun undang-undang tersebut masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal kelengkapan dan kualitas norma serta penegakan hukumnya. Kelemahan ini tidak hanya terkait dengan aspek teknis perancangan undang-undang, tetapi juga berkaitan dengan budaya hukum yang ada.

Kata Kunci: Semikonduktor, Sirkuit Terpadu, Kepemilikan, Industri.

ABSTRACT

The design of integrated circuit layouts, which serves as the foundation for creating integrated circuits and is used in various information technology products such as computers, mobile phones, and communication devices, possesses unique characteristics that do not fully align with the existing intellectual property legal system. Therefore, a special (sui generis) regulation is required to govern it. This research adopts a normative legal approach, relying on two methodologies: the legislative approach and the comparative approach. Indonesia has enacted a law on Integrated Circuit Layout Designs, but this law still contains several weaknesses, particularly in terms of the completeness and quality of the legal norms and their enforcement. These weaknesses are not only related to the technical aspects of lawmaking but also to the prevailing legal culture.

Keywords: Semiconductor, Integrated Circuit, Ownership, Industry.

PENDAHULUAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun