Sedangkan kritik progresif law atau hukum progresif di Indonesia telah memperlihatkan fokus pada penerapan hukum tertulis, dengan sedikit perhatian yang diberikan pada aturan hukum masyarakat yang tidak tertulis dan gagasan tentang keadilan. Sistem ini tidak berlaku bagi individu dengan status sosial tinggi. Indonesia sedang menyaksikan munculnya Hukum Progresif, yang berupaya memotivasi para profesional hukum untuk mencari jalur baru dalam penerapan hukum di negara ini, dan tidak terbatas pada pemikiran hukum yang positif dan analitis. Hukum Progresif menganut cara pandang yang mengedepankan kepentingan rakyat, dan menentang dipertahankannya status hukum quo. Selain itu, Hukum Progresif mengakui pengaruh signifikan perilaku manusia terhadap sistem hukum, dan oleh karena itu memberikan penekanan besar pada aspek ini dalam pendekatannya.
Kata Kunci ?
Law and social control : Hubungan antara hukum dan kontrol sosial sangatlah kompleks. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat yang mengatur perilaku masyarakat. Menurut penulis, hukum seharusnya berfungsi sebagai aturan yang memajukan keselamatan dan keadilan dalam masyarakat sendiri. Oleh karena itu, undang-undang harus dibuat secara adil, dan tidak pandang bulu sehingga tanpa memberikan beban yang tidak semestinya pada salah satu pihak yang terlibat.
Law as tool of engeenering : Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa transformasi masyarakat merupakan konsep yang diterima secara luas. Menurut penulis, hukum seharusnya dimanfaatkan untuk menyelaraskannya dengan nilai-nilai masa kini. Walaupun demikian, sangatlah penting untuk memastikan bahwa hukum tetap tidak memihak dan adil, sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Socio-legal studies : Kajian sosio-hukum berkaitan dengan hubungan antara hukum dan masyarakat. Menurut penulis, hukum yang ada atau undang-undang yang berlaku mempunyai pengaruh yang positif, khususnya dalam membantu masyarakat dalam memahami prosedur hukum dalam menyelesaikan perkara dan bagaimana undang-undang tersebut dapat mendorong dan mencerminkan norma-norma masyarakat.
Legal pluralisme : Dalam kajian sistem hukum, terdapat konsep pluralisme hukum, yang mengacu pada hidup berdampingan berbagai sumber hukum dalam satu masyarakat atau negara. Menurut penulis, undang-undang ini diambil dari berbagai sumber, dan masing-masing sumber berlaku tergantung pada kasus spesifik yang ditangani. Sumber hukum tersebut dapat berupa hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum nasional, hukum lokal, hukum hak asasi manusia, dan lain-lain.
Salma Wulan_212111117_5D HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI