Mohon tunggu...
Salma Wulan R
Salma Wulan R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenali Faktor, Karakter, Contoh, Kritik serta Kata Kunci dalam Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   21:43 Diperbarui: 10 Desember 2023   22:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Soerjono Soekanto, faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya

1. Faktor Hukum, merupakan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan hendaknya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Dalam hal ini, proses pembuatan hukum, khususnya hukum tertulis atau undang-undang harus memperhatikan aspirasi masyarakat.

2. Faktor Penegak Hukum, yaitu mencakup individu yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, hingga pemasyarakatan.

3. Faktor Sarana dan Fasilitas, yaitu meliputi organisasi yang baik, tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, peralatan yang cukup memadai, hingga keuangan yang cukup. Jika hal-hal di atas tidak terpenuhi, maka penegakan hukum sulit dilakukan, seperti dikutip dari laman Binus University.

4. Faktor Masyarakat, maksudnya seorang penegak hukum harus mengenal stratifikasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada dalam suatu lingkungan, serta tatanan status atau kedudukan dan peranan yang ada. Penegak hukum juga perlu memahami lembaga-lembaga sosial yang hidup dan dihargai warga-warga masyarakat. Upaya ini mempermudah proses identifikasi nilai, norma, atau kaidah yang berlaku di lingkungan tersebut

5. Faktor Kebudayaan, hal ini mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai ini merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa saja yang dianggap baik sehingga dianut dan apa saja yang dianggap buruk sehingga dihindari. Faktor kebudayaan dalam penegakan hukum mirip dengan faktor masyarakat. Bedanya, faktor kebudayaan memiliki penekanan pada masalah sistem nilai-nilai di tengah masyarakat.

Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres.

Dalam menegakkan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Oleh karena itu seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah melihat cara bagaimana syariat ekonomi diimplementasikan dalam masyarakat Islam. Salah satu contoh pendekatan sosiologi adalah perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Misal seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.

Konsep pluralisme hukum sering dikritik karena mengabaikan struktur sosio-ekonomi yang lebih besar yang berkontribusi terhadap maraknya pluralisme hukum dan sentralisme hukum. Selain itu, pluralisme hukum dinilai mempunyai kelemahan karena tidak memperhatikan aspek keadilan tertentu. Berbeda dengan sentralisme hukum yang mengutamakan hukum negara sebagai hukum yang berwenang dalam masyarakat, dengan tetap mengakui adanya hukum lain yang juga berlaku. Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kekayaan keberagaman budaya, ras, bahasa, dan agama. Oleh karena itu, pluralisme hukum merupakan aspek penting dalam sistem hukum negara tersebut. Sebab, pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia mengakui pentingnya keberagaman hukum. 

Menjunjung tinggi ketersediaan hukum adat dan menjaga sumber-sumber hukum untuk mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat, mengingat beragamnya adat istiadat yang ada di seluruh Indonesia. Keberadaan legal pluralisme hukum sangat diakui di indonesia, karena beberapa produk hukum menerapkannya, antara lain hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial. Contohnya seperti otonomi Provinsi Aceh, sistem otonomi daerah DIY yang diakui berbentuk monarki, bahkan ada aturan mengenai daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun