Mohon tunggu...
salma resky refinda
salma resky refinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Hukum Ekonomi Syariah

13 Desember 2022   20:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:24 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepentingan rakyat harus menjadi arah utama dan tujuan akhir lembaga penegak hukum. Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak bekerja dengan sendirinya, ia berakhir di luar hukum. Ini berbeda dengan tradisi Fikih analitis yang cenderung mengabaikan dunia di luar dirinya. Orang, masyarakat, kebahagiaan, dll.

Suatu norma atau kriteria sanksi adalah sesuatu yang pelanggarannya menyebabkan si pelanggarnya menderita dalam bentuk hukuman pidana. Ilmu hukum sosial terutama ilmu yurisprudensi yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu-ilmu sosial dalam artian inti dari penelitian hukum sosial adalah menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan hukum dengan pendekatan teoretis interdisipliner dan metodologis, menghubungkan dengan humaniora dan ilmu-ilmu sosial saling berhubungan.

Pluralisme hukum adalah penerapan sistem hukum ganda pada semua kelompok dalam bidang yang sama, khususnya di Indonesia yang menerapkan sistem hukum ganda pada waktu yang sama yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Kelahiran dan pluralisme hukum Indonesia karena faktor sejarah, masyarakat Indonesia memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya dan ras.

Ada contoh pluralisme dalam masyarakat Indonesia, seperti; Orang yang menghormati dan menghormati perbedaan suku, ras, tradisi dan agama. Orang menghormati cara orang lain dalam masyarakat. Orang bekerja sama dan saling membantu ketika mereka membutuhkan seseorang, meskipun mereka berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun