Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Waris Sebelum Meninggal

2 Juni 2023   15:53 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL

( Studi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah )

Riviewer         : Salma Putri Rany   ( 212121127 )

Warisan merupakan pemindahan atau pemberian harta benda atau hak material dari sang pewaris setelah meninggal dunia kepada ahli warisya. Hukum waris  itu mengatur siapa saja yang mendapatkan  harta waris, mengatur bagian setiap masing-masing, cara pembagiannya, siapa yang dapat mewarisi, dan siapa yang tidak dapat mewarisi. Proses pewarisan sangat terkait erat dengan keadilan dalam pembagiannya. Hal itu menjadikan ketentuan pembagian harta waris menjadi sangat beragam. dari segi hukum siapa yang berhak atas harta warisan dan bagian apa yang akan diterima oleh ahli waris , Jika demikian ketentuan yang sama diatur dalam ketiga jenis hukum waris di atau. berbeda.

Menurut Hukum Islam , ahli waris laki - laki ditakdirkan menerima warisan dua kali lebih banyak daripada perempuan (2: 1 ) Dalam hukum adat jumlah warisan laki -- laki dan Perempuan sangat bergantung pada adat setempat , masing-masing suku. terkadang mendapatkan penerus laki - laki Proporsi harta warisan lebih besar dari pada perempuan. Bahkan , wanita mungkin memiliki lebih banyak warisan. lebih banyak dari laki -laki. Menurut UU Pewarisan BW , baik ahli waris laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan hak yang sama . Oleh karena itu, warga negara Indonesia dapat memilih aturan hukum yang dikehendaki dalam pembagian harta warisan.

Penegakan hukum waris merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menjamin ketertiban dan keadilan dalam pemindahan hak milik
Kekayaan dalam kehidupan masyarakat diwariskan satu sama lain salah satu keluarga. Oleh karena itu berlaku tiga hukum waris. Di Indonesia, menjamin ketertiban dan keadilan setiap pihak harus mematuhinya. Terlepas dari itu, itu akan terjadi menjadi masalah rumit ketika hukum waris lebih diutamakan diperebutkan atau dinilai dari sudut pandang hukum waris orang lain dan ini sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menyatukan sistem hukum waris di Indonesia.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Alasan saya memilih skripsi dengan judul  " Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal ( Studi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ). " Karena, hukum waris juga berkaitan dengan materi dalam mata kuliah program studi yang saya ambil yaitu  hukum keluarga islam. Dan hal itu bisa menambah pengetahuan saya mengenai pembagian harta yang pewarisnya belum meninggal.

            Kasus pembagian harta sebelum pewaris meninggal ini masih sangat banyak diterapkan dikalangan masyarakat. Hal itu karena mereka pikir bahwa pemberian harta kepada ahli waris bukan hanya sekedar ketika orangtua atau pewarisnya sudah meninggal. Bagi mereka dengan pembagian harta waris seperti ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antar saudara ketika harta tersebut sudah dibagikan.

RIVIEW

Skripsi yang berjudul " Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal ( Sudi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ), oleh Skripsi Nomi Rayi Dimar, dari UIN Raden Mas Said Tahun 2019. Skripsi ini membahas mengenai pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal di desa geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun