Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Waris Sebelum Meninggal

2 Juni 2023   15:53 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum Islam pembagian harta waris mendapatkan perhatian yang sangat besar, hal ini dikarenakan pembagian harta ini sering kali menimbulkan peselisihan atau menimbulkan hal-hal yang kurang menguntungkan Selain itu, rumusan 2:1 ini terkadang membuat kepala keluarga mengambil tindakan preventif, yang mana seseorang semasa hidupnya telah membagikan hasta kekayaan mereka kepada anak-anak dan anggota keluarga mereka dengan bagian yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika orang tersebut meninggal dunia, harta yang dimiliki tinggal sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali.

Pembagian harta yang dilakukan setelah pewaris meninggal tersebut juga diterapkan pada masyarakat Desa Geneng. Proses pemberian barang atau harta benda oleh orang tua kepada anaknya dalam masyarakat Desa Geneng juga dilakukan ketika orang tua (pewaris) hidup. Mereka beranggapan bahwa pemberian harta kepada ahli waris itu bukan hanya sekedar ketika orang tua atau pewarisnya sudah meninggal. Jumlah yang melakukan pembagian harta jika dilihat pertahunnya yaitu sekitar 80 anggota keluarga pertahunnya, dan yang membagikan harta sebelum pewaris meninggal yaitu sekitar 50 anggota keluarga setiap tahunnya. Dari 50 anggota keluarga yang membagikan hartanya sebelum pewaris meninggal, sekitar kurang lebih setengahnya yaitu sekitar 25 anggota keluarga terjadi permasalahan antar

Pembagian harta atau pemberian harta dilakukan ketika pewaris belum meninggal bertujuan sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya, dan bertujuan agar tidak terjadi perselisihan ketika harta tersebut dibagikan ketika orang tuanya (pewaris) masih hidup. Akan tetapi, dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan-permasalahan terhadap harta pemberian tersebut.

Perselisihan yang sering terjadi adalah ketika anak atau pewaris tersebut kurang setuju akan pembagian orang tua atau si pewaris dan meminta untuk membagikan ulang, muncul permasalahan baru antar keluarga sehingga menimbulkan keluarga tidak rukun satu sama lain, bahkan yang lebih buruk adalah ketika harta dibagikan ahli waris mulai melupakan pewarisnya (orang tua) sehingga tidak merawatnya ketika tua.

RENCANA SKRIPSI

Dari skripsi yang sudah saya baca membuat saya berinspirasi untuk meneliti mengenai pembagian warisan terhadap anak angkat. Seperti yang kita ketahui bahwa ada yang sebagian anak angkat meminta bagian warisan kepada pewaris. Karena, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hubungan darah, hubungan wali dan hubungan waris dengan orangtua angkat. Saya tertarik untuk menyusun skripsi dengan rumusan masalah mengenai bagaimana pembagian harta waris kepada anak angkat dan berapa bagian harta waris yang diberikan kepada anak angkat.

Nama  : Salma Putri Rany

Nim  : 212121127

Kelas  : HKI 4D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun