Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Waris Sebelum Meninggal

2 Juni 2023   15:53 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL

( Studi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah )

Riviewer         : Salma Putri Rany   ( 212121127 )

Warisan merupakan pemindahan atau pemberian harta benda atau hak material dari sang pewaris setelah meninggal dunia kepada ahli warisya. Hukum waris  itu mengatur siapa saja yang mendapatkan  harta waris, mengatur bagian setiap masing-masing, cara pembagiannya, siapa yang dapat mewarisi, dan siapa yang tidak dapat mewarisi. Proses pewarisan sangat terkait erat dengan keadilan dalam pembagiannya. Hal itu menjadikan ketentuan pembagian harta waris menjadi sangat beragam. dari segi hukum siapa yang berhak atas harta warisan dan bagian apa yang akan diterima oleh ahli waris , Jika demikian ketentuan yang sama diatur dalam ketiga jenis hukum waris di atau. berbeda.

Menurut Hukum Islam , ahli waris laki - laki ditakdirkan menerima warisan dua kali lebih banyak daripada perempuan (2: 1 ) Dalam hukum adat jumlah warisan laki -- laki dan Perempuan sangat bergantung pada adat setempat , masing-masing suku. terkadang mendapatkan penerus laki - laki Proporsi harta warisan lebih besar dari pada perempuan. Bahkan , wanita mungkin memiliki lebih banyak warisan. lebih banyak dari laki -laki. Menurut UU Pewarisan BW , baik ahli waris laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan hak yang sama . Oleh karena itu, warga negara Indonesia dapat memilih aturan hukum yang dikehendaki dalam pembagian harta warisan.

Penegakan hukum waris merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menjamin ketertiban dan keadilan dalam pemindahan hak milik
Kekayaan dalam kehidupan masyarakat diwariskan satu sama lain salah satu keluarga. Oleh karena itu berlaku tiga hukum waris. Di Indonesia, menjamin ketertiban dan keadilan setiap pihak harus mematuhinya. Terlepas dari itu, itu akan terjadi menjadi masalah rumit ketika hukum waris lebih diutamakan diperebutkan atau dinilai dari sudut pandang hukum waris orang lain dan ini sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menyatukan sistem hukum waris di Indonesia.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Alasan saya memilih skripsi dengan judul  " Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal ( Studi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ). " Karena, hukum waris juga berkaitan dengan materi dalam mata kuliah program studi yang saya ambil yaitu  hukum keluarga islam. Dan hal itu bisa menambah pengetahuan saya mengenai pembagian harta yang pewarisnya belum meninggal.

            Kasus pembagian harta sebelum pewaris meninggal ini masih sangat banyak diterapkan dikalangan masyarakat. Hal itu karena mereka pikir bahwa pemberian harta kepada ahli waris bukan hanya sekedar ketika orangtua atau pewarisnya sudah meninggal. Bagi mereka dengan pembagian harta waris seperti ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antar saudara ketika harta tersebut sudah dibagikan.

RIVIEW

Skripsi yang berjudul " Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal ( Sudi Kasus di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ), oleh Skripsi Nomi Rayi Dimar, dari UIN Raden Mas Said Tahun 2019. Skripsi ini membahas mengenai pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal di desa geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dalam hukum Islam pembagian harta waris mendapatkan perhatian yang sangat besar, hal ini dikarenakan pembagian harta ini sering kali menimbulkan peselisihan atau menimbulkan hal-hal yang kurang menguntungkan Selain itu, rumusan 2:1 ini terkadang membuat kepala keluarga mengambil tindakan preventif, yang mana seseorang semasa hidupnya telah membagikan hasta kekayaan mereka kepada anak-anak dan anggota keluarga mereka dengan bagian yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika orang tersebut meninggal dunia, harta yang dimiliki tinggal sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali.

Pembagian harta yang dilakukan setelah pewaris meninggal tersebut juga diterapkan pada masyarakat Desa Geneng. Proses pemberian barang atau harta benda oleh orang tua kepada anaknya dalam masyarakat Desa Geneng juga dilakukan ketika orang tua (pewaris) hidup. Mereka beranggapan bahwa pemberian harta kepada ahli waris itu bukan hanya sekedar ketika orang tua atau pewarisnya sudah meninggal. Jumlah yang melakukan pembagian harta jika dilihat pertahunnya yaitu sekitar 80 anggota keluarga pertahunnya, dan yang membagikan harta sebelum pewaris meninggal yaitu sekitar 50 anggota keluarga setiap tahunnya. Dari 50 anggota keluarga yang membagikan hartanya sebelum pewaris meninggal, sekitar kurang lebih setengahnya yaitu sekitar 25 anggota keluarga terjadi permasalahan antar

Pembagian harta atau pemberian harta dilakukan ketika pewaris belum meninggal bertujuan sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya, dan bertujuan agar tidak terjadi perselisihan ketika harta tersebut dibagikan ketika orang tuanya (pewaris) masih hidup. Akan tetapi, dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan-permasalahan terhadap harta pemberian tersebut.

Perselisihan yang sering terjadi adalah ketika anak atau pewaris tersebut kurang setuju akan pembagian orang tua atau si pewaris dan meminta untuk membagikan ulang, muncul permasalahan baru antar keluarga sehingga menimbulkan keluarga tidak rukun satu sama lain, bahkan yang lebih buruk adalah ketika harta dibagikan ahli waris mulai melupakan pewarisnya (orang tua) sehingga tidak merawatnya ketika tua.

RENCANA SKRIPSI

Dari skripsi yang sudah saya baca membuat saya berinspirasi untuk meneliti mengenai pembagian warisan terhadap anak angkat. Seperti yang kita ketahui bahwa ada yang sebagian anak angkat meminta bagian warisan kepada pewaris. Karena, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hubungan darah, hubungan wali dan hubungan waris dengan orangtua angkat. Saya tertarik untuk menyusun skripsi dengan rumusan masalah mengenai bagaimana pembagian harta waris kepada anak angkat dan berapa bagian harta waris yang diberikan kepada anak angkat.

Nama  : Salma Putri Rany

Nim  : 212121127

Kelas  : HKI 4D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun