Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Besar Waris dalam Hukum Islam di Indonesia

3 Mei 2023   20:25 Diperbarui: 3 Mei 2023   20:29 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa urgensi Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah dalam masyarakat?

  • urgensi hibah, yaitu pemberian banyak manfaat secara khusus kepada penerimanya, salah satunya  penerima dapat menikmati hasil dari  pemberian yang diterimanya. 
  • urgensi wasiat, yaitu. pendapat hukum dimana pewaris memiliki beberapa orang yang akan mengurus hartanya dalam hal meninggalnya pewaris. 
  • urgensi wasiat wajibah, yang menyangkut pemenuhan keadilan pewaris jika ia tidak mampu memiliki barang/barang tertentu.

Mengapa hibah, wasiat, wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?

Hukum perdata (BW), hukum adat, hukum Islam (fikih) dan hukum Islam (KHI) yang eksis dan hidup di Indonesia memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Sistem tersebut memunculkan keadilan dalam persepsinya masing-masing meskipun keadilan pada hakikatnya satu dan universal. Keadilan yang satu dan universal tersimpan dalam setiap hati manusia yang suci dan merupakan pancaran dari sinar Ilahi yang melampaui lebih dari sekedar akal budi. Nafsu manusialah yang menjadikan hati manusia tertutupi sehingga keadilan tidak menampakkan bentuknya yang asli.

Oleh karena itu keberadaan hibah, wasiat, wasiat wajibah yang diakui pada setiap sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan jalan keluar bagi seorang pemilik harta untuk berlaku adil (dan tidak adil) kepada para ahli warisnya dan bahkan orang lain. Namun keberadaan aturan mengenai hibah dan wasiat pada hakikatnya adalah untuk menjamin keadilan.

Nama Kelompok 3 :

1. Indah Rahmawati ( 212121114 )

2. Adib Nusantara ( 212121119 )

3. Salma Putri Rany ( 212121127 )

4. Fatimah Dewi Sarwanti ( 212121129 )

5. Revi Fanita ( 212121135 )

6. Muhammad Azmi ( 212121140 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun