Bagaimana system Penggantian Tempat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Adat, Hukum Waris Barat, dan Hukum Waris Islam?
Dalam ilmu hukum, hukum waris merupakan sesuatu yang sangat menarik untuk dibahas. Hal tersebut dikarenakan pada pembagian warisan terdapat suatu ketentuan-ketentuan yang ada agar bisa mendapatkan harta warisan, yang mana ketentuan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Indonesia belum melakukan penyatuan hukum waris bagi seluruh warga negara nya (Unifikasi Hukum Waris).Â
Hal itu secara garis besar tentu dikarenakan beragamnya kultur budaya maupun agama yang ada di Indonesia, seingga terdapat beberapa hukum yang ada mengenai waris. Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat tiga macam, yaitu; Hukum Waris Adat, Hukum Waris Barat, dan Hukum Waris Islam.
Dalam pembagian waris, tentu antara suatu keluarga dengan keluarga lainya terdapat perbedaan. Hal tersebut bisa terjadi oleh banyak faktor, seperti; jumlah pewaris, jumlah harta yang diwariskan, hukum waris yang digunakan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu disini akan dibahas salah satu keadaan dalam waris yaitu Penggantian Tempat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Adat, Hukum Waris Barat, dan Hukum Waris Islam.
a. Penggantian Tempat Menurut Hukum Waris Adat
Hukum Waris Adat juga mengenal prinsip penggantian tempat dalam pembaian harta warisnya. Dalam Hukum Waris Adat penggantian tempat dapat dinarasikan seperti: seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh karena itu, tempat anak itu dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia.
Namun dikarenakan keberagaman adat dan budaya di Indonesia, tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi perbedaan mengenai masalah ini. Sebagai contoh pada anak perempuan di Jawa, bilamana tidak terdapat anak laki-laki, maka dapat menutup bagian atau hak waris untuk mendapatkan bagian harta peninggalan kakek neneknya dan saudara-saudara dari orang tuanya.
b. Penggantian Tempat Menurut Hukum Waris Barat
Mewaris tidak langsung atau mewaris karena penggantian tempat, yang dalam bahasa latinnya disebut bij plaatsvervulling adalah mewaris untuk orang yang telah meninggal terlebih dahulu daripada si pewaris. Pengganti tersebut menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
c. Penggantian Tempat Menurut Hukum Waris Islam
sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisn menurut hukum dilam dalam pembagian harta peninggalan dalam Pasal 185 KHI, yaitu hanya dapat digunakan dalam kasus-kasus tertentu dimana ada ahli waris yang dianggap tidak mampu mewarisi atau mendapat hak waris, sementara yang bersangkutan hubunganya sangat dekat atau memiliki hubungan darah dengan si pewaris. Ahli waris pengganti dalam Hukum Islam dapat menggantikan status ahli waris Dzawil Furudh sepanjang ahli waris tersebut meninggal mendahului pewaris.