Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Kewarisan Islam

17 Maret 2023   10:11 Diperbarui: 17 Maret 2023   10:38 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Hukum Kewarisan Islam

Penulis : Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum. 

Penerbit : UII Press Yogyakarta

Tahun Terbit : Mei 2017

Cetakan : Cetakan Pertama 

Buku yang di riview kali ini merupakan buku cetakan pertama pada Mei 2017. Buku ini cetakan pertama oleh penerbit UII Press Yogyakarta. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum. mengenai buku ini pada bagian kata pengantar, bahwasanya buku ini disusun sebagai pengantar untuk mempelajari dasar-dasar hukum waris islam di program studi Ilmu Hukum. Mengingat pengetahuan tentang hukum waris Islam dalam masyarakat masih sangat kurang, maka diharapkan dengan buku ini mahasiswa mempunyai landasan pengetahuan yang memadai mengenai hukum waris islam sebelum terjun ke masyarakat dan dihadapkan dengan kasus penyelesaian hukum kewarisan menurut hukum islam. 

Untuk memudahkan pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Hukum Waris Islam menjadi 12 bab yang berisi 208 halaman. Terlihat banyak, namun hal itu ditujukan agar agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai Hukum Waris Islam. Penulis menjelaskan Bab I tentang Tinjauan umum tentang hukum waris, Bab II tentang Dasar hukum waris islam dan asas-asas nya, Bab III menjelaskan tentang Sebab-sebab Mewaris, Bab IV menjelaskan tentang Harta peninggalan, Bab V menjelaskan tentang Wasiat, Bab VI menjelaskan tentang Pembagian harta warisan, Bab VII menjelaskan tentang Ashabah, Bab VIII menjelaskan tentang Dzawil Furudh, Bab IX menjelaskan tentang Ahli waris dzawil arham dan penyelesaian hak nya, Bab X menjelaskan tentang Warisan ahli waris yang statusnya duragukan, Bab XI menjelaskan tentang Hukum waris islam dalam hukum positif Indonesia, Bab XII menjelaskan tentang Hukum waris dalam kompilasi hukum islam. Yang mana setiap Bab terdapat sub-bab dan penjelasannya masing-masing

Pada Bab I, penulis menyampaikan lima poin pembahasan mengenai Tinjauan Umum Tentang Hukum Waris Islam yaitu tentang Pengertian waris, Tujuan mempelajari hukum waris, Urgensi dan fungsi waris, Hukum waris di Indonesia, dan Aliran Hukum Waris di Indonesia. Penulis menjelaskan tiga Pengertian Waris yaitu menurut hukum waris islam, hukum adat, dan Kuhperdata. Waris menurut Hukum Islam adalah pemindahan harta peninggalan orang yang sudah meninggal baik benda yang berwujud ataupun hak kepada keluarganya yang berhak menurut hukum . 

Waris menurut Hukum Adat adalah dimana penetapan ahli waris atau bagian harta peninggalan yang diwariskan (material ataupun immaterial) dipengaruhi oleh garis keturunan yang berlaku di dalam masyarakat. sedangkan Waris menurut Kuhperdata, Wirjono Prodjodikoro disini memberikan pengertian waris yaitu seorang peninggal warisan atau "eflater" yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan. 

Mengenai Tujuan Mempelajari Hukum Waris sendiri, agar kita bisa menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai yang sudah ditentukan dalam agama, dan agar tidak ada yang dirugikan dan termakan bagian ahli waris yang lain serta kita dapat membantu menyelesaikan kasus pembagian waris di masyarakat. Hukum waris salah satu aspek yang diatur jelas dalam Al-Qur'an dan Hadist, ini membuktikan bahwa urusan waris ini sangat penting dalam Islam. Islam mencoba mendobrak budaya waris zaman jahiliyah karena tidak memenuhi unsur keadilan. 

Dalam buku ini juga dijelaskan fungsi waris islam yaitu berupa sebagai sarana presensi kemiskinan ahlis waris sepeninggal pewaris, sebagai usaha preventif terhadap penimbunan harta yang dilarang oleh agama dan sebagai motivator bagi setiap muslim untuk berusaha dengan giat guna memberikan kebaikan bagi keturunan yang ditinggalkan. Pluralisme bangsa Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan mempunyai kekerabatan dengan sistem dan keturunan yang berbeda, hukum waris yang berlaku di Indonesia untuk para warga Indonesia adalah sebagai berikut : bagi orang Indonesia asli berlakulah hukum adat, bagi orang di Indonesia yang beragama islam berbagai daerah ada pengaruh yang nyata dari pengaturan warisan dan hukum islam, dan bagi orang arah yang berdomisili di Indonesia pada umumnya berlaku seluruh hukum Islam. Di Indonesia belum terdapat suatu kompilasi hukum tentang waris yang dapat diterapkan bagi seluruh warga negaranya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun