ghoror adalah ketidakpastian dalam suatu transaksi yang diakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut
adapun dalil ghoror terdapat pada surat annisa ayat 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisaa/4:29]
dan surat albaqarah ayat 188
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [Al-Baqarah/2 :188]
ghoror juga memiliki tingkatan yang membuatnya boleh maupun tidak boleh dilakukan
1. ghoror ringan (gharar yang diabaikan)
gharar dapat dihalalkan selama tidak ada unsur penipuan atau ketidakadilan dalam transaksi tersebut, hal ini disebabkan karena tidak dapat dapat dihindari dan dapat dianggap bagian dari berniaga sehari hari, contoh :
A. jual-beli : ketika seseorang membeli buah buahan atau sayura, mereka tidak dapat memeriksa secara detail rasa dan kesegarannya.
B. asuransi : karena tidak ada jaminan pasti bahwa klaim akan dibutuhkan, namun asuransi diperbolehkan untuk melindungi dari risiko finansial saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
C. investasi : karena nilai investasi dapat berfalktuasi berdasarkan kondisi pasar, namun investasi dipasar saham diperbolehkan dalam islam selama mematuhi aturan syariah