Dalam situasi yang kompleks, seperti pernikahan dengan dispensasi, diperlukan analisis mendalam oleh ahli agama untuk menentukan langkah yang tepat.Â
Dasar Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Masa Iddah
Dalam Islam, menikahi wanita yang sedang dalam masa idah hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
1.Al-Qur'an:
Surat An-Nisa (4):24:
"Dan tidaklah halal bagi kamu menikahi wanita-wanita yang kamu telah menceraikan mereka terkecuali jika mereka telah kawin dengan suami yang lain."
Ayat ini secara tegas melarang pernikahan dengan wanita yang sedang dalam masa idah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW:
- Hadist Riwayat Abu Said al-Khudri:
"Nabi Muhammad SAW melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah, baik karena cerai hidup maupun kematian suami." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini memperkuat larangan pernikahan dengan wanita dalam masa idah yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H