Mohon tunggu...
Salman Qhozali
Salman Qhozali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah Wanita dalam Masa Iddah: Antara Haram dan Kemungkinan Dispensasi

22 April 2024   16:36 Diperbarui: 22 April 2024   16:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam situasi yang kompleks, seperti pernikahan dengan dispensasi, diperlukan analisis mendalam oleh ahli agama untuk menentukan langkah yang tepat. 

Dasar Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Masa Iddah

Dalam Islam, menikahi wanita yang sedang dalam masa idah hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:

1.Al-Qur'an:

Surat An-Nisa (4):24:

"Dan tidaklah halal bagi kamu menikahi wanita-wanita yang kamu telah menceraikan mereka terkecuali jika mereka telah kawin dengan suami yang lain."

Ayat ini secara tegas melarang pernikahan dengan wanita yang sedang dalam masa idah.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW:

  • Hadist Riwayat Abu Said al-Khudri:

"Nabi Muhammad SAW melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah, baik karena cerai hidup maupun kematian suami." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini memperkuat larangan pernikahan dengan wanita dalam masa idah yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun