Pernikahan yang dilakukan selama masa idah dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.
Selain itu, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat, seperti:
Ta'zir:Â
Hukuman yang ditentukan oleh hakim agama sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Dosa:Â
Perbuatan ini termasuk dosa besar dalam agama Islam.
Kesimpulan:
Menikah wanita dalam masa idah adalah tindakan yang haram dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sebelum memutuskan untuk menikah dengan wanita yang sedang dalam masa idah, penting untuk berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk memahami situasi dengan benar dan mendapatkan nasihat yang tepat.
Penting untuk diingat:
Informasi ini hanya bersifat edukatif dan tidak dapat menggantikan nasihat dari ulama yang qualified.