Mohon tunggu...
Salman Qhozali
Salman Qhozali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah Wanita dalam Masa Iddah: Antara Haram dan Kemungkinan Dispensasi

22 April 2024   16:36 Diperbarui: 22 April 2024   16:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan yang dilakukan selama masa idah dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.

Selain itu, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat, seperti:

Ta'zir: 

Hukuman yang ditentukan oleh hakim agama sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Dosa: 

Perbuatan ini termasuk dosa besar dalam agama Islam.

Kesimpulan:

Menikah wanita dalam masa idah adalah tindakan yang haram dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sebelum memutuskan untuk menikah dengan wanita yang sedang dalam masa idah, penting untuk berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk memahami situasi dengan benar dan mendapatkan nasihat yang tepat.

Penting untuk diingat:

Informasi ini hanya bersifat edukatif dan tidak dapat menggantikan nasihat dari ulama yang qualified.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun