Menikah Wanita dalam Masa Iddah: Antara Haram dan Kemungkinan Dispensasi, Pemikiran Agus Hermanto tentang Pembaruan Hukum Islam
Menikahi wanita yang sedang dalam masa idah merupakan topik yang kompleks dan memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam agama Islam. Para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bagi pria untuk menikahi wanita yang masih dalam masa idah dengan pria lain, baik karena cerai hidup maupun kematian suami.
Alasan utama haramnya pernikahan ini adalah untuk menjaga kesucian pernikahan dan mencegah terjadinya campur aduk nasab. Masa idah merupakan periode transisi bagi wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil dari pernikahan sebelumnya.
Pengecualian:
Meskipun haram secara umum, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai kemungkinan dispensasi dalam situasi tertentu, seperti:
Wanita yang diceraikan sebelum digauli: Dalam hal ini, wanita tersebut tidak memiliki masa idah dan boleh menikah kembali segera.
Keraguan atas kematian suami:Â
Jika terdapat keraguan yang kuat atas kematian suami, wanita tersebut diperbolehkan menikah kembali setelah masa idah tertentu.
Hardship:Â
Dalam situasi yang sangat sulit dan mendesak, seperti wanita yang terancam zina atau membutuhkan nafkah, beberapa ulama memperbolehkan pernikahan dengan dispensasi dari pihak berwenang agama
Konsekuensi Hukum: