Pada tanggal 17 September 1946 terjadi perundingan antara Syahrir (Indonesia) – Lord Killearn (Sekutu) ,dalam perundingan tersebut, Indonesia mengajukan usulan yang terdiri atas 5 pasal, yaitu,
- 1.Gencatan secara total di darat, laut,dan udara.
- 2.Penghentian pemasukan pasukan Belanda ke Indonesia
- 3.Jaminan dari sekutu bahwa sekutu tidak akan menyerahkan senjata - senjatanya
- 4.Pembukaan atau kebebasan memakai jalan di darat, laut dan udara oleh pihak RI.
- 5.Penyingkiran orang Jepang baik sipil maupun militer dari seluruh Indonesia.
Pada tanggal 2 Oktober 1946 Kabinet Syahrir 3 dibentuk. Kabinet ini melangsungkan perundingan dengan pihak Belanda dengan melanjutkan pembahasan mengenai gencatan senjata. Perundingan ini berlangsung dari tanggal 9-14 Oktober 1946 yang akhirnya tercapai persetujuan diantaranya:
1.Delegasi Indonesia, Inggris, dan Belanda setuju mengadakan gencatan senjata atas dasar kedudukan militer.
2. Disetujui pembentukan komisi gencatan senjata yang bertugas untuk menimbang dan memutuskan pelaksanaan gencatan senjata terhadap pelanggar nya..
3.Disetujui bersama membentuk subkomisi teknis yang terdiri atas para kepala staff militer Inggris, Indonesia dan Belanda.
Â
SUMBER / REFERENSI
Marwati DP & Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Regerings voorlichtings Dients, Indonesia’s Toekomst, Batavia,1946.
Anak Agung Gede Agung, Persetujuan Linggajati: Prolog dan Epilog, 1995,
Penulis merupakan seorang mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember yang sedang menempuh mata kuliah Sejarah Kontemporer yang diampu oleh seorang dosen bernama Bapak Drs. IG. Krisnadi, M. Hum.