Pemerintah Inggris yang secepatnya ingin melepaskan diri dari kesulitan pelaksanaan tugasnya di Indonesia mengirimkan Sir Archibald Clark Kerr sebagai duta ke Indonesia, Pemerintah Hindia Belanda oleh  Dr. H.J Van Mook yang dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dari adanya perundingan tersebut, Van Mook menyampaikan politik Pemerintahan Belanda yang terdiri dari beberapa pasal yang mengulangi pidato Ratu Belanda pada tanggal 7 Desember 1942, isi pokoknya antara lain:
- Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan Kerajaan Netherlands (Belanda).
- Masalah dalam negeri diurus oleh Indonesia, sedangkan masalah luar negeri diurus oleh Pemerintah Belanda.
- Sebelum dibentuknya persemakmuran,akan dibentuk pemerintah peralihan selama 10 tahun.
- Indonesia akan dimasukkan menjadi anggota PBB.
Pihak Indonesia dalam  perundingan  ini belum memberikan usul balasannya. Pada sidang KNIP di Solo tanggal 28 Februari – 2 Maret 1946 mayoritas suara menentang kebijakan Perdana Menteri Syahrir yang menyebabkan Syahrir menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden.  Akan tetapi, presiden kembali menunjuk Sutan Syahrir menjadi formatur kabinet,sehingga dibentuklah Kabinet Syahrir 2 pada 12 Maret 1946. Pada kabinet 2 ini, Indonesia menolak akan adanya hal tersebut melalui kabinet Syahrir 2,  Kabinet Syahrir menyusun usul balasan Republik Indonesia terhadap Belanda yang terdiri dari beberapa pasal, yaitu:
1.Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia-Belanda.
2.Pinjaman-pinjaman Belanda sebelum tanggal 8 Maret 1942 menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.
3.Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan dalam masa tertentu dan mengenai urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang Indonesia dan Belanda.
4.Tentara  segera ditarik dari Indonesia dan jika perlu diganti dengan Tentara Republik Indonesia (TRI).
5.Pemerintah Belanda harus membantu Pemerintah Indonesia untuk dapat diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
6. Selama perundingan semua aksi militer harus dihentikan dan pihak republik akan melakukan pengawasan terhadap pengungsian tawanan-tawanan Belanda dan interniran lainnya.
Usulan Kabinet Syahrir 2 ini ditolak oleh pihak Belanda, meskipun pihak Indonesia sudah memberikan konsensi yang sebagian besar oleh rakyat Indonesia sendiri sulit diterima.
Pada tanggal 2 Mei 1946 terjadi perundingan  kembali antara pihak Indonesia dan Belanda, dalam perundingan ini Van Mook membawa usulan Pemerintah Belanda yang terdiri atas 3 pokok :
- Pemerintah Belanda mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari persemakmuran Indonesia yang berbentuk federasi (Serikat)
- Persemakmuran Indonesia Serikat disatu pihak dengan , Suriname,dan Curacao merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
- Pemerintah Belanda akan mengakui de facto kekuasaan RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera dikurangi dengan daerah daerah yang diduduki oleh tentara Inggris dan Belanda.
Usul Belanda itu ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia karena dianggap tidak mengandung sesuatu yang baru, kemudian, pada tanggal 17 Juni Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan usulan balasan,yang terdiri dari 3 hal yaitu:
- Republik Indonesia berkuasa de facto atas Jawa, Madura,Sumatera dan ditambah dengan daerah daerah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda.
- Republik Indonesia menolak ikatan kenegaraan atau federasi dan menghendaki penghentian pengiriman pasukan Belanda ke Indonesia, dan Pemerintah Republik Indonesia tidak akan menambah pasukan nya.
- Pemerintah Republik Indonesia menolak suatu periode peralihan dibawah kedaulatan Belanda.