Nanti petugas KPU akan mendatangi rumah -- rumah untuk mendata siapa saja anggota yang sudah mempunyai hak memilih, bisa jadi ada anggota rumah yang sudah pindah atau yang sudah meninggal.
Partai terdiri dari partai nasional dan partai lokal, partai nasional tersebar seluruh Indonesia sedangkan partai lokal hanya ada di Nanggroe Aceh Darussalam. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik satu maupun gabungan yang boleh mencalonkan yaitu  mereka yang mempunyai kursi 20% DPR RI.Â
Masa kampanye ada pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dimanapun boleh media sosial media massa maupun rapat umum yang mendatangkan ribuan orang, lalu debat. Yang disebarkan tidak boleh berita hoax, SARA, dan manipolitik setelah kampanye juga ada masa tenang 3 hari sebelum coblosan.
Urutan untuk mencoblos yaitu dengan mendatangi TPS didaerahnya kemudian mencatat daftar dicocokkan dulu lalu akan didata dan antri setelah antri akan dipanggil untuk nyoblos lalu mengambil surat suara kemudian nyobos di bilik suara setelah itu dilipat lagi dan dimasukkan ke kotak suara selanjutnya celupkan ujung jari ke tinta. Yang dibawa ketika akan mencoblos yaitu E-KTP atau bisa juga undangan diisinya terdapat no dan lokasi pencoblosan.
Bagaimana surat suara setelah nyoblos? Selanjutnya jam 13.00 akan ditutup dan dihitung satu -- satu setelah selesai semuanya akan dihitung ada berkasnya sendiri. Catatan hasil pemungutan suara akan ditandatangani semua saksi, dan akan diserahkan ke kantor kecamatan untuk direkap hasil yang sudah dihitung satu -- satu. Memang perhitungan suara ada dua tahap yaitu ketika di kelurahan dihitung secara individu sedangkan ketika ke kecamatan hanya disetor hasil rekapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H