Mohon tunggu...
Salma Nasywa
Salma Nasywa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Yuhuhehe

Mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ekonomi Program Studi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Suara Rakyat

28 Mei 2022   07:31 Diperbarui: 29 Mei 2022   09:54 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pngdownload.id edit pribadi

Yuhuu pada kesempatan kali ini aku bakal bahas tentang apa itu pemilu bagaimana pelaksanaannya dan apa saja kegiatan yang dilakukan juga masih banyak lagi. Saya  mendatangi kantor KPU  dan melakukan wawancara tentang pemilu Indonesia ke salah satu pegawai KPU disitu.

Nah seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik yang berarti pemerintahan negara dipimpin oleh sosok yang dipilih secara langsung oleh rakyat tidak seperti negara barat yang kebanyakan sistem pemerintahannya yaitu dipimpin oleh raja yang akan turun menurun.

Oke kembali lagi disini Pak Deni membidangi divisi teknis penyelanggaraan seperti coblosan, perhitungan, dan pencalonan. Pemilu akan diadakan lagi pada 14 Februari 2024, apa si pemilu itu? 

Pemilu itu sebenarnya pesta demokrasi karena sarana rakyat untuk menggunakan hak miliknya tetapi banyak yang beranggapan bahwa pemilu itu momen yang menegangkan, karena istilah pesta maka juga dilakukan dengan senang bahagia dan berakhir dengan happy ending siapapun yang terpilih adalah pilihan masyarakat.

Di TPS ada petugas KPPS ada pengawas pemilu dan ada saksi, saksi disini dari partai politik tetapi meskipun begitu saksi A dan saksi B berbeda pilihan tetapi faktanya di lapangan baik -  baik saja. Pemilu tidak hanya pemilihan saja tetapi harus bersifat dewasa, pemilu meskipun lebih menjorok ke perebutan kekuasaan namun masih mempunyai aturan seperti tidak boleh kampanye di kampus, pondok pesantren, maupun tempat ibadah.

Pemilu sendiri intinya yaitu sarana kedaulatan rakyat memilih DPR, DPD, Presiden, dan anggota DPRD secara LUBERJUDIL atau yang berarti langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Menurut KPU RI bahwa pemilu adalah arena konflik yang legal dan sah untuk mencapai kekuasaan, semua pemimpin tidak secara tiba -- tiba terpilih tanpa sah nanti akan menimbulkan kudeta inkonstitusional. 

Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali siklusnya mulai 1999, 2004, 2009, 2014, 2019. 2024. Hari waktu dan tanggal pemungutan suara ditetapkan sesuai kesepakatan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pemilu ada rangkaian seperti daftar sebagai peserta, kampanye, debat kandidat dan lain -- lain baru coblosan. Pertama kali rangakaian acara pemilu 2024 mulai Juni 2022 dan untuk penetapan nama calon14 hari sebelum berakhirnya jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan hari, tanggal, dan waktu harus sesuai dengan yang sudah ditentukan jika tidak sesuai akan timbul kekosongan kekuasaan dan berdampak banyak kemana -- mana.

Tahapan pemilu dimulai dari anggaran biasanya besar biasanya triliyunan, tetapi tidak ada yang mahal dalam demokrasi karena ini berpegaruh ke keberlanjutan pemimpin nasional di Indonesia. Pemilu hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia itu bisa dilihat di KTP dan KK, hak pilih hanya oleh warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih atau warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah karena oleh negara sudah dianggap dewasa disini yang dimaksud yaitu menikah secara resmi dan juga yang sudah menikah dan pernah menikah.

Yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih diantaranya anggota TNI POLRI karena mereka sebagai alat negara untuk keamanan dalam negeri dan pertahanan, kemudian sedang tidak terganggu jiwanya tetapi ada yang tetap boleh nyoblos tetapi dengan syarat ada surat sehat dari dokter karena orang gila kadang ada yang kambuh kadang tidak seperti depresi.

Siklus pemilu ada pra pemilu, pemilu sekarang memasuki masa pra pemilu karena sudah menyiapkan regulasi anggaran dan diskusi. Jika sudah memasuki pra pemilu yaitu lanjut paska pemilu seperti evaluasi apa saja yang kurang kendala persoalannya apa saja nanti dikaji kemudian outputnya untuk masukan pemilu selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun