Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang menjadi landasan hukum yang berlaku. Ini adalah konsep abstrak tentang apa yang dianggap baik dan harus diikuti, dan apa yang dianggap buruk dan harus dihindari.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Ada dua jenis pendekatan dalam sosiologi pendekatan empiris dan pendekatan  yuridis. Dari sudut pandang sosiologi, masyarakat merupakan suatu kesatuan sosial yang secara alamiah membutuhkan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Dalam hal ini dapat diambil dari contoh jual beli buah yang masih dipohonnya. Hal itu sangat dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasaan atau gharar, buahnya tidak tentu jumlahnya dan belum tau kapan matangnya.
Kejadian seperti ini sering terjadi di desa banyak orang yang ingin membeli buah dari pohon seseorang dan diperbolehkan oleh si pemilik pohon, hal itu bertentangan dengan ajaran syariah tetapi masih banyak dilakukan. Maka dari itu pentingnya mempelajari syariat islam agar tidak terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ajaran dan menjadi berkah.
Â
3. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Kritik terhadap pluralisme hukum sebagai suatu pendekatan atau kajian tidak lain hanyalah instrumen negara dalam  pembentukan hukum dan pengembangan hukum yang berorientasi masa depan. Yang menarik dari pluralisme hukum bukan hanya keberagaman sistem normatifnya saja, namun juga fakta-fakta yang menimbulkan ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya kontradiksi di antara keduanya. Ketidakpastian ini merupakan salah satu kelemahan pluralisme hukum, namun hal ini tidak sepenuhnya benar, karena permasalahan utama potensi konflik  adalah hubungan asimetris  sistem normatif. Pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kelemahan sistem hukum nasional  Indonesia yang cenderung sentralistik.
Menurut Prof. Satjipto Raharjo, penegakan hukum progresif berarti menegakkan hukum sesuai dengan semangat dan makna yang lebih dalam dari undang-undang dan undang-undang, bukan sekadar peraturan yang hitam-putih. Penegakan hukum tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional.
Dengan kata lain, penuntutan harus dilakukan dengan tekad, empati, dedikasi dan komitmen yang cukup terhadap penderitaan rakyat kita, dan  keberanian untuk mencari jalan lain selain dari biasanya.
4. Opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
Law and social control (Hukum Sebagai Kontrol Sosial)