Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas dalam Masyarakat

11 Desember 2023   10:41 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang menjadi landasan hukum yang berlaku. Ini adalah konsep abstrak tentang apa yang dianggap baik dan harus diikuti, dan apa yang dianggap buruk dan harus dihindari.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Ada dua jenis pendekatan dalam sosiologi pendekatan empiris dan pendekatan  yuridis. Dari sudut pandang sosiologi, masyarakat merupakan suatu kesatuan sosial yang secara alamiah membutuhkan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Dalam hal ini dapat diambil dari contoh jual beli buah yang masih dipohonnya. Hal itu sangat dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasaan atau gharar, buahnya tidak tentu jumlahnya dan belum tau kapan matangnya.

Kejadian seperti ini sering terjadi di desa banyak orang yang ingin membeli buah dari pohon seseorang dan diperbolehkan oleh si pemilik pohon, hal itu bertentangan dengan ajaran syariah tetapi masih banyak dilakukan. Maka dari itu pentingnya mempelajari syariat islam agar tidak terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ajaran dan menjadi berkah.

 

3. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Kritik terhadap pluralisme hukum sebagai suatu pendekatan atau kajian tidak lain hanyalah instrumen negara dalam  pembentukan hukum dan pengembangan hukum yang berorientasi masa depan. Yang menarik dari pluralisme hukum bukan hanya keberagaman sistem normatifnya saja, namun juga fakta-fakta yang menimbulkan ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya kontradiksi di antara keduanya. Ketidakpastian ini merupakan salah satu kelemahan pluralisme hukum, namun hal ini tidak sepenuhnya benar, karena permasalahan utama potensi konflik  adalah hubungan asimetris  sistem normatif. Pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kelemahan sistem hukum nasional  Indonesia yang cenderung sentralistik.

Menurut Prof. Satjipto Raharjo, penegakan hukum progresif berarti menegakkan hukum sesuai dengan semangat dan makna yang lebih dalam dari undang-undang dan undang-undang, bukan sekadar peraturan yang hitam-putih. Penegakan hukum tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional.

Dengan kata lain, penuntutan harus dilakukan dengan tekad, empati, dedikasi dan komitmen yang cukup terhadap penderitaan rakyat kita, dan  keberanian untuk mencari jalan lain selain dari biasanya.

4. Opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Law and social control (Hukum Sebagai Kontrol Sosial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun