Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian I Sub Bab: Fastabiqul Khairat

9 November 2023   15:50 Diperbarui: 9 November 2023   15:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh Salman Al-Farizy (212111202) HES 5F guna memenuhi tugas Sosiologi Hukum

Dosen pengampu: Muhammad Julianto, S.Ag., M.Ag

Identitas Buku:

Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Penerbit : Deepublish
Tahun Terbit : 2015
Kota Terbit : Yogyakarta
Halaman : 265 halaman

Fastabiqul Khairat

Di dalam buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial menjelaskan bahwa hendaknya para calon anggota legislative melakukan " Fastabiqul Khairat " yang artinya melakukan perbuatan baik dan benar di saat pemilu di selenggarakan, bukan malah melakukan perbuatan yang sebaliknya seperti menjelek-jelekan lawan politiknya demi perolehan suara. Kebaikan dan kebenaran memang harus di tonjolkan dalam dunia politik, selama ini di dalam kompetisi politik lebih menonjol sisi negatifnya seperti mencari dukungan suara dengan cara mengindahkan norma-norma yang ada di masyarakat, berprinsip yang penting saya menang. Persepsi demikian di dalam politik dianggap sesuatu yang lumrah, tetapi bila di liat dari sudut etika dan budaya masyarakat kita perbuatan tersebut di nilai menyimpang. Amien Rais memberikan semboyan politik yang santun dengan istilah " hight politik ", dimana berpolitik mengedepankan etika dan budi pekerti yang luhur.

Niatan politik juga tidak hanya sekedar kekuasaan semata, tetapi menegakan moral dan etika yang ada dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, seperti mentaati prosedur administrasi dan mekanisme kebijakan saat pemilu. Dalam syariah politik islam mengajarkan persaingan yang positif atau dalam bahasa syariah disebut dengan " Fastabiqul Khairat ", dimana konsepnya didasarkan dengan persaingan yang sehat dan berlomba-lomba dalam kebaikan seperti yang tercantum dalam surat Al-Baqarah:148, " Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam berbuat kebaikan. Dimana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu". 

Karena sifat politik yang cenderung kepada kekuasaan, maka niatan-niatan yang tulus dalam berpolitik ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial yang menyimpang dari nilai-nilai luhur kemanusian yang beradab. Dimana kekuasaan dimanfaatkan untuk memperjuangan yang benar agar tetap benar serta lestari, menegakan yang didhalimi menjadi adil. Kekuasaan memang indah, mempesona dan menggiurkan karna dengan kekuasaan semua keinginan, kehendak dan aspirasi dapat diwujudkan. Jika politik hanya kekuasaan semata, maka sifat korup akan selalu ada, sebaliknya bila pengabdian dan amanat yang hendak di raih maka aspirasi dapat terwujud.

KESIMPULAN

Dalam berpolitik hendaknya calon anggota legislative mengutamakan norma dan etika yang berlaku di masyarakat dengan berpolitik yang santun, bersaing secara sehat mengikuti nilai-nilai demokratis seperti mentaati prosedur admistrasi dan mekanisme saat pemilu. Bila diambil dari sudut pandang agama islam kita bisa mengutip istilah " Fastabiqul Khairat " yang berarti berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan kebenaran. Kekuasaan harus didasari nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun