Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

26 Oktober 2023   17:55 Diperbarui: 26 Oktober 2023   17:55 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Reviewer

Salman Al -- Farizy mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN RMS Surakarta.

  • Identitas Artikel

Pengarang : Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.

  • Pembahasan 

Pernikahan merupakan satu -- satunya cara untuk menciptakan keluarga dan keturunan juga sebagai fondasi masyarakat dalam membangun bangsanya. Pernikahan pada umumnya dilakukan dengan proses hukum yang benar. Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang suami dan istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974)

Pernikahan dini merupakan pernikahan diluar ketentuan dan tidak dianjurkan dalam undang -- undang. Pernikahan dini banyak terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan bebas generasi muda. Dalam perspektif hukum islam tidak membatasi umur laki -- laki maupun perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Begitu juga dalam agama sebenarnya secara tegas tidak melarang perkawinan dibawah umur dan tidak menganjurkannya.

Namun dalam pernikahan dini sangat rentan dengan penceraian yang banyak menimpa anak -- anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku rata -- rata merupakan teman atau pacarnya. Pasangan suami -- istri seperti inilah yang banyak terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, masa depan suram karena putus sekolah dan rentan penceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami) pernikahan hanya menjadi pelarian dari jeratan hukum. Sedangkan bagi keluarga korban (perempuan) pernikihan dini sebagai upaya unutk menutupi aib keluarga. Dan kebanyakan kejahatan sosial berakhir damai tanpa ada proses hukum.

Secara medis, pernikahan dini juga sangat beresiko dan rentan dengan berbagai kasus seperti pendaharan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi, dan anemia.

  • Kesimpulan 

Pernikahan dini terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan bebas dalam generasi muda. Dampak pernikahan dini mempengaruhi kondisi rumah tangga yang buruk seperti masalah ekonomi, memiliki masa depan yang suram karena tidak tamat sekolah, dan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena perselihan diantara suami -- istri. Juga berdampak pada kesehatan ibu saat hamil muda terhadap kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga sehingga rentan terjadinya penceraian dan terlantarnya kualiatas pendidikan.

  • Pandangan Reviewer

Dalam pernikahan dini banyak terjadi dikarenakan kecelakaan dalam pergaulan bebas yang merugikan kedua belah pihak (laki -- laki dan perempuan) namun lebih merugikan di pihak perempuan karena pihak perempuan yang masih harus menanggung banyak resiko seperti rentannya dalam kehamilan dini, kondisi psikolognya yang belum siap dan matang. Namun hal tersebut terjadi karena kesalahan dua belah pihak yang tidak bisa dibenarkan. Hal seperti inilah yang harus ditingkatkan dalam edukasinya kepada remaja -- remaja yang rentan dalam pergaulan bebas serta perlu ditingkatkan pengawasan dari orang tua mereka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun