Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

Sumber Pembiayaan Gedung Parkir Jalan Pandanaran Semarang

29 Maret 2020   01:15 Diperbarui: 29 Maret 2020   01:31 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Munandar (2001:3) anggaran atau budget adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku dalam jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Menurut Ellen et.al. (2001:4) tujuan penyusunan anggaran yaitu:

  • Untuk menyatakan harapan sasaran perusahaan secara jelas dan formal, sehingga bisa menghindari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai manajemen.
  • Untuk mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak-pihak terkait sehingga anggaran dimengerti, didukung, dan dilaksanakan.
  • Untuk menyediakan rencana terinci mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarahan yang jelas     bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
  • Untuk mengkoordinasi cara atau metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber.
  • Untuk menyediakan alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya     tindakan koreksi.

Pembiayaan pembangunan sendiri menurut David N. Hyman (1993) memiliki pengertian sebagai cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, dimana dalam penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat. Sumber pembiayaan ini dibedakan menjadi dua, yaitu sumber pembiayaan konvensional dan non-konvensional. Sumber pembiayaan konvensional merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari pendapatan negara/daerah, cotohnya seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, retribusi, dll. Sedangkan sumber pembiayaan non-konvensional merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari kerjasama antara pihak pemerintah dengan swasta maupun masyarakat. Sumber pembiayaan non-konvensional ini dibedakan menjadi tiga yaitu pembiayaan melalui pendapatan, hutang, dan kekayaan.

Kota Semarang adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah yang secara geografis terletak di antara 6 50'-7 10' Lintang Selatan dan garis 109 35'-110 50' Bujur Timur. Kota Semarang memiliki luas 373,70 km atau 37.366.836 Ha yang terdiri dari 16 kecamatan dan 117 kelurahan. Kota Semarang ini memiliki pembagian kawasan sesuai peruntukannya. Misalnya kawasan pusat perdagangan dan jasa yang dialokasikan di sepanjang Jl MT Haryono, Jl Dr Cipto, Jl Brigjen Sudiarto, Jl Jend Sudirman, Jl. Pandanaran, Jl, Ahmad Yani, Jl. Gajah Mada, dan Jl MH Thamrin.

Jalan Pandanaran merupakan salah satu kawasan pusat perdagangan dan jasa di Semarang. Di sepanjang jalan ini terdapat berbagai macam aktivitas perdagangan. Baik itu aktivitas yang berada di dalam bangunan maupun aktivitas ynag berada di luar bangunan seperti pedagang kaki lima. Jalan ini terkenal sebagai tempat untuk mencari oleh-oleh. Sehingga tak heran apabila di sepanjang ini berjejer toko oleh-oleh khas Semaarang. Banyaknya toko yang berjejer di pinggiran jalan, seringkali tidak dilengkapi dengan lahan parkir. Akibatnya, pengunjung yang ingin pergi ke toko-toko di ssepanjang jalan ini harus parkir di bahu jalan.

Banyaknya kendaraan yang diparkir di bahu jalan ini tentu saja mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. Jalan Pandanaran ini tergolong jalan yang ramai karena selain sebagai kawasan pusat perdangangan, jalan ini juga merupakan jalan yang menghubungkan antara kawasan simpang lima yang merupakan kawasan pusat bisnis dengan kawasan tugu muda yang merupakan pusat budaya. Karena berada di antara dua kawasan yang sering dikunjungi wisatawan ini, maka kawasan jalan Pandanaran ini juga akan semakin ramai.

Dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan sepanjang jalan Pandanaran ini tentu akan menimbulkan kemacetan. Untuk mengatasi hal tersebut kemudian pemerintah mengusulkan untuk mengadakan pembangunan gedung parkir di Jalan Pandanaran ini. Gedung parkir ini selain digunakan untuk parkir juga akan digunakan untuk puskesmas dan gedung dinas kesehatan Kota Semarang. Gedung tersebut juga akan langsung terhubung dengan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang akan mengarah langsung ke pusat oleh-oleh Kota Semarang. Untuk lantai satu dan dua gedung ini, akan digunakan sebagai puskesmas. Lantai tiga sampai 7 akan digunakan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk lantai ke delapaan sampai sepuluh akan digunakan sebagai kantor dinas kesehatan kota Semarang.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Semarang mengatakan bahwa pembiayaan gedung parkir Pandanaran ini menggunakan APBD Kota Semarang sistem kontrak tahun jamak atau multiyears 2018-2019 dan akan dilelang senilai kurang lebih 85 miliar. Karene pembiayaan gedung ini menggunakan APBD, itu artinya sumber pembiayaan dalam pembangunan gedung ini yaitu sumber konvensional atau sumber pembiayaan yang berasal dari pendapatan daerah/ negara. Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. Pembangunan gedung parkir ini telah dilakukan oleh PT Sinar Cerah Sempurna, PT Aditya Mulya Pratama, PT Ayodya Putra Darma KSO. Adanya pembangunan gedung ini diharapkan dapat membantu mengatasi kemacetan di Jalan Pandanaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun