Mohon tunggu...
Salman Imbari
Salman Imbari Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Bicara Yang Baik Atau Diam Sama Sekali (Baca dan Lawan)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyo’al Dana Saksi Dari APBN; Polemik Me(numbal)kan BAWASLU

11 Februari 2014   04:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau arahnya semacam ini, sejak penganggaran sudah ilegal. Mengacu pada UU No. 17 menyalahi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menyalahi, UU Pemilu sendiri juga bertentangan. UU Penyelenggaran Pemilu berkata bahwa Bawaslu bukan bagian dan tupoksinya untuk mengurus dana saksi parpol. Karena, saksi parpol ini bukan struktur yang ada dalam Bawaslu, ’Ibaratnya, sakit yang mana, digaruk yang mana’.

Penolakan tentang dana saksi parpol juga terus mengalir. Hari Kamis (6/2), Harian KOMPAS memberitakan dana saksi parpol dicoret dari rancangan Peraturan Presiden, karena akan dibuat terpisah. Tekanan publik di ruang media sosial dan internet juga makin membesar.  Salah satunya adalah petisi onlineyang dialamatkan pada Presiden SBY untuk membatalkan dana saksi parpol, yang dipelopori warga masyarakat biasa. Di beragam media sosial, Twitter juga mewarnai lalu lintas lini masa.

Penolakan usulan dana saksi partai politik (Parpol) yang akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 658,03 miliar. Setidaknya ada enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol diantaranya dana saksi tidak jelas dasar hukumnya, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, parpol adalah peserta pemilu legislatif, maka wajib membiayai lewat sumber yang sah menurut Undang Undang.

Selain itu hal ini akan melegalkan korupsi APBN, mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu dan menjerumuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelanggaran Undang Undang.

Maka dari itu seharusnya Pemerintah Republik Indonesia agar tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi bagi parpol, Bawaslu harus tegas menolak menjadi tumpangan penyaluran dana saksi parpol, dan meminta kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengawal anggaran pemilu dengan menelan biaya tinggi yang berpotensi “ dibelokkan” untuk kepentingan pragmatis parpol.

Purwakarta, Februari 2014

Kantor Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta

LSPP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun