Mohon tunggu...
Salma Muti Hafizha
Salma Muti Hafizha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa Kimia, FPMIPA, Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mewujudkan Keanekaragaman Hayati Kota melalui Pemasangan Papan Nama Tanaman di Neglasari, Bandung

30 Juli 2022   06:30 Diperbarui: 30 Juli 2022   06:42 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bentuk Papan Nama Tanaman

Bentuk Papan Nama Tanaman
Bentuk Papan Nama Tanaman

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang terbesar dan terkaya di dunia, akan tetapi kurangnya pemahaman terhadap nilai dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam tersebut masih kurang. Oleh karena itu, perlu penyiapan sumber daya alam yang memadai dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan keanekaragaman hayati.

Secara hukum, pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia dilindungi oleh beberapa undang-undang, salah satunya UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Melalui penataan ruang wilayah kota, UU ini mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% dari luas wilayah kota yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh alamiah atau yang sengaja ditanam.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka terciptalah sebuah konsep untuk membangun kesadaran masyarakat di lingkungannya, yaitu "Kota Hijau". Kota Hijau adalah pengembangan koridor hijau dengan penanaman tanaman di pekarangan rumah atau di sekitarnya, baik melalui pot atau melalui tanah halaman rumah.

Melalui kegiatan KKN, mahasiswa UPI berkesempatan untuk melakukan pengamatan di wilayah Negla RT 05 RW 04, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari. Peningkatan jumlah penduduk di Negla yang berasal dari berbagai kota membawa konsekuensi masalah yang memberikan efek pemanasan global atau perubahan iklim. Oleh karena itu, konsep Kota Hijau dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi hal tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pendataan yang telah dilakukan oleh mahasiswa KKN UPI, masyarakat Negla telah menerapkan program Kota Hijau dalam skala kecil dengan menanam tanaman yang beranekaragam di pekarangan rumah. Keanekaragaman hayati yang ada di wilayah Negla, diantaranya tanaman hidroponik, arbei, melati, pepaya bahkan terdapat kebun sayur yang berisikan rempah-rempah, dan lain sebagainya.

Pemasangan Papan Nama Tanaman (dokpri)
Pemasangan Papan Nama Tanaman (dokpri)
Papan Nama Tanaman Iler (dokpri)
Papan Nama Tanaman Iler (dokpri)

Dengan telah diterapkannya program Kota Hijau oleh masyarakat Negla, hal yang dilakukan selanjutnya adalah pemberian nama pada beberapa tanaman. Hal tersebut bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat mengenai keanekaragaman hayati yang ada di lingkungannya. Terdapat 17 papan nama tanaman yang dipasang di sekitar wilayah RT 05 RW 04 Negla. Papan nama yang berbahan kertas dan dilaminating agar terjaga ini, diantaranya arbei, cengkih, nangka, pisang, mengkudu, iler, wild tea, walisongo, melati, mahkota duri, pandan, talas, pepaya jepang, lamtoro, jambu biji, jambu air, dan nanas kerang. Papan nama diberi nama tanaman, nama ilmiah, dan kelompok 15 kkn tematik UPI 2022. 

Melalui kegiatan tersebut dapat mewujudkan keanekaragaman hayati kota yang mengutamakan keseimbangan ekosistem hayati dengan lingkungan terbangun sehingga tercipta kenyamanan bagi penduduk kota yang tinggal di dalamnya maupun bagi para pengunjung kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun