Aturan Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia bagi rakyat dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
Setiap manusia memiliki hak yang telah dianugerahkan sejak lahir oleh tuhan yang maha esa. Hak asasi manusia merupakan hak yang fundamental dalam hal bahwa hak-hak itu mutlak yang tidak bisa diperjual belikan ataupun dibatalkan dan dihapus. Oleh karna itu, setiap manusia harus dilindungi harkat dan martabatnya di muka hukum untuk memperoleh kesetaraan. Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hukum administrasi negara yang memiliki arti sebagai sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat serta sebagai pelindung hukum dalam setiap norma-norma fundamental yang ditetapkan oleh penguasa agar terciptanya tatanan pemerintahan yang baik. Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirjo dalam Bukunya Hukum Administrasi Negara mendefinisikan kerja hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada administrasi negara, dan terdiri dari dua tingkatan. Hukum administrasi Heteronom yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara yang bersumber pada UUD RI Tahun 1945, TAP MPR, dan UU. Sedangkan hukum administrasi otonom adalah hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan Administrasi negara itu sendiri. Hukum administrasi negara memiliki dua objek yakni objek HAN khusus dan objek HAN umum. Objek khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijakan penguasa. Sedangkan objek umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa.
Perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintahan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan pada negara demokrasi. Hal yang paling diperhatikan dari perlindungan hukum adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan reaksi terhadap kerugian dengan upaya mengganti kerugian perdata dan menjatuhkan hukuman pidana. Konsep perlindungan hukum dalam perkembangannya meliputi kewajiban suatu negara dalam mengambil tindakan yang layak untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran. Dengan demikian, perlindungan hukum akibat dari perbuatan pemerintah juga ada yang terdapat dalam bidang perdata maupun publik.
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan akan hukum sebagaimana sesuai bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karna itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk warga negaranya, karna Indonesia telah melakukan perjanjian-perjanjian internasional dalam masalah penegakkan Hak asasi manusia. Namun hal-hal yang diharapkan dapat terlaksana belum terimplementasi secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM baik berat maupun ringan yang terjadi diindonesia.
Dalam kasus penyelesaian pelanggaran HAM mendorong lahirnya Undang - Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diikuti oleh Undang - Undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan hak asasi manusia. Pada era reformasi penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU AP) pada tanggal 17 Oktober 2014 merupakan Langkah yang sangat mencerahkan dalam reformasi administrasi pemerintahan.
Keputusan-keputusan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum tidak tergantung pada kehendak pihak lain. Maka dari itu sudah jelas bahwa warga negara membutuhkan perlindungan hukum dari perbuatan pemerintah dalam hukum publik. Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu upaya administratif (administratieve beroep) dan peradilan administrasi (administratieve rechtspraak). Ketentuan mengenai upaya administratif terdapat dalam pasal 48 UU 5/1986 Yang mengatur sebagai berikut
- Dalam hal suatu badan pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia;
- Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan
Hal tersebut berfokus pada perlindungan hukum yang bukan melalui peradilan administrasi/peradilan tata usaha negara. Penggunaan jalur non yudisial dalam pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menerapkan prinsip-prinsip umum peradilan HAM dan kepastian hukum bagi korban tetap harus dilaksanakan sebagai perlindungan negara terhadap Hak Asasi warga negaranya. Oleh karna itu kepastian hukum merupakan jaminan kepastian perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan pemerintah (pejabat pemerintah) sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap jalannya roda pemerintahan.
REFERENSI :
Abrianto, H. S. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM NON YUDISIAL TERHADAP PERBUATAN HUKUM PUBLIK OLEH PEMERINTAH. Yuridika , 41-72.
Arwanto, B. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT AKIBAT TINDAKAN FAKTUAL PEMERINTAH. Yuridika , 358-383.