Mohon tunggu...
Salma KH
Salma KH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis dan membaca novel. Saya kepribadian yang ramah, cuek sama orang² yang tidak kenal.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Budayakan Anti Money Politik Wahai Para Caleg Pemilu 2024

6 Januari 2023   12:40 Diperbarui: 20 Oktober 2023   09:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas UAS Pancasila 

Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H 

Penyusun : Salma Khoirunnisak 

NIM: 221510000494

Program Studi : Komunikasi dan Penyiaran Islam

Fakultas : Dakwah dan Komunikasi 

Universita Islam Nahdlatul Ulama

 Money Politic adalah tindakan calon parlemen untuk membuat warga negara memilih mereka dengan imbalan uang atau barang yang tidak sesuai dengan hukum. Money politic dapat diartikan suatu bentuk suap atau janji agar ia tidak menggunakan haknya untuk memilih atau menggunakan haknya dalam pemilihan dengan cara tertentu.

Kontestasi Politik saat ini masih diwarnai dengan pemberian uang atau barang oleh para peserta pemilu, hal ini harus di atasi dengan serius demi keutuhan demokrasi karena kepercayaan publik dengan hasil pemungutan suarapun bisa terganggu.

Persepsi publik terhadap Money Politic dan kepercayaan hasil pemilu tahun 2019 yang lalu, respon responden 61,9 % menyatakan tidak percaya dengan keakuratan hasil pemilu sedangkan 33,6% masih percaya dan 4,5% menjawab tidak tau.

Pernyataan responden tentang Money Politic bahwa politik uang sudah membudaya dalam masyarakat, karena sebanyak 59,9% setuju bahwa politik uang sudah membudaya sedangkan 36,9% tidak setuju dan 3,2% menyatakan tidak tau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun