Tugas UAS PancasilaÂ
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.HÂ
Penyusun : Salma KhoirunnisakÂ
NIM: 221510000494
Program Studi : Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas : Dakwah dan KomunikasiÂ
Universita Islam Nahdlatul Ulama
 Money Politic adalah tindakan calon parlemen untuk membuat warga negara memilih mereka dengan imbalan uang atau barang yang tidak sesuai dengan hukum. Money politic dapat diartikan suatu bentuk suap atau janji agar ia tidak menggunakan haknya untuk memilih atau menggunakan haknya dalam pemilihan dengan cara tertentu.
Kontestasi Politik saat ini masih diwarnai dengan pemberian uang atau barang oleh para peserta pemilu, hal ini harus di atasi dengan serius demi keutuhan demokrasi karena kepercayaan publik dengan hasil pemungutan suarapun bisa terganggu.
Persepsi publik terhadap Money Politic dan kepercayaan hasil pemilu tahun 2019 yang lalu, respon responden 61,9 % menyatakan tidak percaya dengan keakuratan hasil pemilu sedangkan 33,6% masih percaya dan 4,5% menjawab tidak tau.
Pernyataan responden tentang Money Politic bahwa politik uang sudah membudaya dalam masyarakat, karena sebanyak 59,9% setuju bahwa politik uang sudah membudaya sedangkan 36,9% tidak setuju dan 3,2% menyatakan tidak tau.