Mohon tunggu...
Salma Husnul Mawavi
Salma Husnul Mawavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hy everyone my name is salma husnul mawavi , saya berasal dari jakarta timur. saya seorang mahasiswa dari universitas nadhlatul ulama indonesia, dengan mengambil jurusan hukum keluarga islam saya mempunya pinsip bahwa Tetaplah pada prinsip benar menurutmu dan jangan biarkan orang lain memengaruhinya karena mereka belum tentu benar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Hukum Anak Hamil Pernikahan Campuran dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia

22 Januari 2024   09:10 Diperbarui: 22 Januari 2024   09:35 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

buka link ini, salah satu tugas essay ujian akhir semester dalam mata kuliah hukum perdata islam

Perkawinan adalah ikatan sah antara pria dan wanita untuk membentuk rumah tangga yang abadi dan memperoleh keturunan. Dalam perkembangannya, di perlukan hukum untuk mengatur kehidupan manusia terutama dalam mengatur perkawinan. 

Perkawinan terbagi menjadi dua macam yaitu perkawinan biasa dan perkawinan campuran. Perkawinan campuran di langsungkan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan melalui jalur perkenalan seperti internet, teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, teman sekolah/ kuliah, dan sahabat pena. 

Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja negara lain serta mahasiswa Indonesia yang melanjutkan study di luar negri banyak yang melangsungkan perkawinan dengan perempuan-perempuan negara dimana mereka belajar.

Undang-Undang perkawinan no 1 tahun 1974 mengatur tentang perkawinan campuran, yaitu antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaran. 

Selama hampir setengah abad, peraturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing mengacu pada undang-undang kewarganegaraan nomor 62 tahun 1958. 

Namun, UU tersebut dinilai tidak dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas.

Lahirnya undang-undang baru ini disambut gembira oleh para pihak yang melakukan pernikahan campuran, khususnya kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Meskipun ada pro dan kontra, secara garis besar undang-undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun