NARKOBA(narkotika,pisiotroppika,dan zat adiktif)
ESSAY
tidak anti dan tidak mengkonsumsi
kini narkoba merajarela di negri kita mulai dari masyarakat bawah hingga kelas atas bahkan beberapa oknum pemerintahan dan perangkat hukum ikut terjerat.
obat berbahaya ini telah beredar di masyarakat padahal hakikat nya Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,
'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.
Menurut saya dalam hakikatnya narkotika itu bukan lah suatu kejahatan justru alternatif dalam menghilangkan beban pikiran contoh jenis narkoba heroic yang mempunyai efek menenangkan juga untuk obat bius lalu morfit untuk anti nyeri dan lain sebaginya.
lantas mengapa benda tersebut kini dinyatakan berbahaya,dan sebenarnya yang membahayakan iyalah penyalahgunaanya, secara tidak langsung dapat di simpulkan
bahwa masyarakat indonesia belum siap dengan perubahan atau perkembangan zaman,tradisi,limu teknologi,sains,serta pola pikiri atau mentalitas.
Dengan itu banyak pengerdaran ilegal yang dijadikan acuan bangsa lain sebagai formasi merusak penerus bangsa yang memicu masalah dalam stabilitas negara,
dan hal ini juga menyulitkan bangsa sendiri mangapa? karna orang orang yang benar banar butuh akan di sulitkan contoh pemanfaat ganja medis mengobati
bebrapa kondisi tertentu dikutip dari detikhealth suci risanti rahmadania (Rabu/29/jun/2022) seperti
1. penyakit alzhemier
2. sklerosis later ammiotrofik
3. HIV/-AIDS
4. penyakit crohn
5. epilepsi dan kejang kejang
6. glaukoma
7. multiple sclerosis dan kejang otot
8. sakit parah dan kronis
9. mual dan muntah parah yang di sebabkan oleh pengobatan kanker
yang dimaksud dalam ganja medis ialah yang dikenal sebagai cannabis medis atau marijuana medis salah satu contohnya delta-9 terahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD)
penggunaanya juga di sesuaikan dengan aturan uu negara yang melegalkan sebagai pengobatan yang memerlukan surat rekomendai dokter yang berliensi di negara
yang dilegalkan contohnya filipina,amerika serikat dan beberapa negara lain bahkan negara malaysia berniat melegalkan ganja,sehinga warga bisa bebas menanamnya dengan syarat mendapatkan ijin dari kementrian kesehatan (direktural jendral badan anti narkoba nasional malaysia)dikutip dari the coverage pada rabu (29/06/2022).
Lalu bagaimana kabar di negri ini dikutip dari suarasurabaya.net kamis (14/juli/2022)"sebagian negara mungkin banyak yang sudah melegalkan pemakaian ganja medis. namun belum di indonesia,karna perlu memperhatikan banyak faktor,misalnya terkait dengan uu narkotika," ujar dokter tjipto
dari padangan ini bisa kita simpulkan bahwa selain indonesia belum siap dengan perubahan dan perkembangan zaman,negara kita juga belum bisa memberi sublim massanger yang sesuai karana jika di bandingkan dengan negara maju misalnya amerika serikat dengan ideologi yang dianutnya ialah liberalis sangat sulit jika di terapkan di Indonesia karena indonesia yang bermayoritas agama muslim,serta negara berkembang. terlebih dengan mayorisah ekonomi menegah kebawah menjadikan negara kita memiliki gaya hidup yang adiktif terhadap suatu hal,contohnya roko.membuat semangat dan etos kerja serta kualitas SDM masih kurang bahkan jauh dari pasar atau presentase global.
yang sangat di sayangkan padahal banyak dari kasus tersebut bisa di jadikan peluang di bidang kedokteran dan farmasi dalam penelitian laboratorium untuk bersaing dengan negara maju,sebab ibu pertiwi ini menghasilkan tanaman ganja terbaik yang ada di wilayah aceh, dan dengan begitu teman teman yang membutuhkan ganja medis bisa teerbantu bahkan teratasi rasa sakitnya dan tercipta keadilan.
maka dari itu mari kita buat pandangan kita dan masyarakat terbuka terhadap bahaya narkotika dan kegunaan narkotika,bukan sebagai benda jahat justru sebagain benda . bermanfaat semoga dari tulisan ini terciptanya solusi dan pandangan baru yang dapat menyadarkan kita dan dapat sedikit membantu teman yang benar benar memerlukan sebagai obat medis.
"narkoba itu bukan penyelesaian masalah hidupmu,coba bantu temanmu untuk tidak sepertimu,agar teman mu yang lain merasakan bantuanmu"
mohon maaf bila ada kesalahan kata dan tafsir saya tidak bermaksud menyinggung ,sekian terimkasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H