Mohon tunggu...
salma aulia
salma aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum keluarga UIN syarif Hidayatullah Jakarta

hobi membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Akibat Salah Pergaulan Gadis 17 Tahun di Gilir oleh 8 Pria, Bagaimanakah Hukuman Terhadap Pelaku?

7 Mei 2024   18:29 Diperbarui: 7 Mei 2024   18:34 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang ini sudah marak-marak nya terjadinya pergaulan bebas baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil, yang mana bentuk menyimpang tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun orang lain, mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas ini juga terjadi akibat berbagai kondisi faktor dalam keluarga maupun lingkungan.

Hal ini terjadi di suatu kota yang bertempat di sarolangun, jambi yang mana seorang gadis yang berumur 17 tahun di perkosa oleh 8 orang pria yang mana aksi pemerkosaan tersebut awalnya dilakukan oleh pacarnya sendiri, menurut Kasat Reskrim Polres sarolangun Iptu Cindo Kottama Sering Berjalannya Waktu, pacar korban mengajak 7 orang temannya untuk memperkosa korban tersebut.

Pemerkosaan itu terjadi berawal dengan ancaman, yang dimana korban pernah melakukan video call seksual (VCS) dengan pacarnya, saat melakukan VCS tenyata pacar korban melakukan rekam layar, hal itu yang menjadi ancaman bagi pelaku terhadap korban akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial jika tidak menuruti kemauannya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya, dari laporan tersebut Tim Unit PPA telah berhasil mengamankan 5 pelaku di rumah nya masing-masing, adapun pelaku yang diamankan tersebut satu orang berusia 21, dua orang berusia 18 tahun, dan dua orang lainnya berusia 16 tahun, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh polisi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini terdapat 2 kategori pelaku, yang pertama pelaku yang sudah dewasa dan yang kedua pelaku tersebut di duga masih dibawah umur, yang mana dalam ketetapan hukum terdapat perbedaan antara anak-anak dan orang dewasa. Pada Pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau hukuman seumur hidup jika korban meninggal dunia akibat tindakan tersebut. 

Sedangkan dalam penanganan perkara pidana anak penerapan hukuman bisa dilakukan dengan diversi karena menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Dalam hal itu pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, menurut Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undnag No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak secara umum, yaitu sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama dari ancaman orang dewasa.

Namun menurut penulis, pelaku-pelaku kejahatan seperti ini sepantasnya dihukum dengan seberat-beratnya, walaupun di negara kita ada perlindungan Hak Asasi Manusia tapi jika kita perhatikan apakah kita memikirkan Hak Asasi Manusia terhadap si korban? Apalagi dengan hukuman diversi bagi pelaku tindak pidana anak-anak, apakah adil pelaku pemerkosaan di jatuhkan pidana setengah dari pidana penjara orang dewasa? 

Yang mana jika kita liat dari korban pasti sangat mengalami trauma yang berat dan tentunya akan berdampak pada kehidupan setelahnya itu baik dampak secara fisik, mental maupun kehidupan pribadi dan sosialnya. Sehingga menurut penulis sistem pemidanaan kita sudah saat nya dirubah tidak lagi memakai standar minimal dan maksimal karena hal tersebut tentunya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

Facebook/Depress
Facebook/Depress

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun