Berdasarkan gambar-gambar diatas, dapat kita lihat bahwa para pelaku dengan mudahnya melakukan tindakan cyberbullying kepada korban, tanpa memperhatikan etika dalam menuliskan pendapat, kritik atau saran kepada korban. Bahkan dalam satu postingan terdapat ratusan bahkan ribuan perundungan yang diberikan pada korban dari ratusan atau bahkan ribuan pelaku.
Dampak CyberbullyingÂ
Fenomena cyberbullying menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan baik bagi pelaku, korban maupun pengguna media sosial lain. adapun dampak fenomena cyberbullying berdasarkan beberapa penelitian diantaranya menimbulkan rasa cemas, takut, frustasi, depresi, kecewa, sedih, sakit hati, merasa tidak berharga  sehingga menimbulkan hilangnya kepercayaan diri pada diri korban dan membuat korban menarik diri dari lingkungannya. Dampak paling serius dari fenomena cyberbullying seperti bunuh diri. (Syah, 2018)
Upaya Pencegahan Cyberbullying
Dilihat dari dampak-dampak yang ditimbulkan dari fenomena cyberbullying ini, diperlukan adanya tindakan pencegahan sehingga dapat meredam dampak yang menyimpang dari penggunaan media sosial. Untuk melakukan upaya pencegahan, kita dapat melihat faktor-faktor penyebab yang mendasari tindakan tersebut sebagai acuan atau indikator penyelesaian masalah yang tepat. Berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan tindakan cyberbullying diatas, maka berikut merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan cyberbullying :
- Peran orang tua terhadap pola asuh anak : Masa kanak-kanak merupakan masa yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Pada masa ini, seseorang mengalami perkembangan cara berfikir dan paling mudah dalam membentuk presepsi seseorang. Orang tua akan memberikan pola asuh sesuai dengan norma-norma masyarakat, namun dalam prakteknya sering terjadi kesalahan. Untuk mencegah kasus cybebullying, orang tua dapat memberikan pola asuh dengan sikap positif seperti dukungan moril dan memberikan kasih sayang, memperlakukan anak dengan baik sehingga anak merasa dicintai dan dihargai, dimaan hal tersebut dapat membangun kepercayaan diri yang baik dalam diri anak. Menurut (Malihah and Alfiasari, 2018) komunikasi antara orang tua dan anak akan mempengaruhi perilaku anak, jika orang tua menjalin komunikasi yang positif kepada anak maka anak cenderung berperilaku baik. Sebaliknya, jika orang tua berkomunikasi negatif kepada anak maka anak akan cenderung berperilaku menyimpang. Menurut (Syah, 2018), sebaiknya dalam memberikan pengasuhan kepada anak, orang tua perlu meluangkan waktunya bersama anak, membuat lingkungan keluarga lebih kondusif, melakukan pengawasan pergaulan baik di dunia nyata maupun di media sosial, membantu anak dalam mengembangkan bakat serta minatnya, memberikan pujian kepada anak jika anak melakukan suatu hal dengan baik dan benar, menghindarkan anak dari tontonan atau konten yang mengandung unsur negative, memberikan contoh perilaku yang baik serta bijak dalam melakukan apa pun, mengajarkan anak mengontrol emosi dengan baik serta membiasakan anak bersikap rendah hati dan berani mengucapkan maaf. Dengan kegiatan-kegiatan tersebut perilaku dan presepsi anak akan menjadi lebih baik sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan cyberbullying.
- Guru/Pendidik di sekolah/tempat belajar : Â Dapat diketahui bahwa hampir setiap orang menghabiskan waktu mereka untuk belajar. Dari usia anak-anak hingga mereka dewasa mereka menghabiskan waktunya di lingkungan belajar seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga di perguruan tinggi. Tentu lingkungan belajar yang sangat panjang ini akan mempengaruhi perilaku seseorang. Dalam dunia pendidikan peran seorang pengajar sangat penting, karena pengajar merupakan contoh nyata yang dipanuti, dihormati dan paling dipercaya dalam lingkungannya. Segala bentuk ajaran yang diberikan oleh pengajar baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pembelajar akan mempengaruhi pola berfikir, sikap dan perilaku dari pembelajar. Tidak hanya itu, program-program kegiatan di tempat belajar seperti bimbingan konseling, kegiatan keagamaan, rekreasi, serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menyegarkan pikiran dari pembelajar juga sangat membantu menyehatkan mental dari pembelajar
- Pemerintah :  Pemerintah merupakan pihak yang berpengaruh besar terhadap pencegahan cyberbullying.  Saat pemerintah bijak dalam mengatur kebijakan dan hukum mengenai cyberbullying secara komprehensif maka masyarakat akan lebih waspada dan berhati-hati dalam bertindak. Pemerintah juga telah membuat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tentunya hal ini harus diberengi dengan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat menjadi paham dan mengerti mengenai kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah
- Organisasi sosial : Organisasi sosial adalah bagian dari masyarkat, dimana visi dan misi dari organisasi adalah untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, organisasi  sosial sudah seharusnya membuat program-program yang membangun masyarakat menjadi lebih baik diberbagai aspek. Untuk mengupayakan pencegahan fenomena cyberbullying yang sedang tren ditengah-tengah masyarakat, organisasi sosial dapat merancang program-program yang menyadarkan, memotivasi, mendidik masyarakat terutama dalam menggunakan media sosial secara bijaksana.
berdasarkan fenomena diatas, dapat kita ketahui bahwa cyberbullying merupakan tindakan keliru yang dilakukan seseorang secara sadar berupa perundungan, pengancaman, pengintimindasian dan hal-hal yang mengganggu orang lain melalui media sosial. hal tersebut menimbulkan banyak dampak negatif seperti sedih, kecewa, marah, kehilangan rasa percaya diri hingga bunuh diri, sehingga diperlukan upaya pencegahan serta intervensi yang dapat didukung oleh orang tua, guru pendidik, kebijakan pemerintah dan organisasi sosial.Â
referensi :
Sakban, A. et al. (2018) 'Tindakan Bullying di Media Sosial dan Pencegahannya', 2(3), pp. 205--214.
Malihah, Z. and Alfiasari (2018) ‘perilaku cyber bullying pada remaja dan kaitannya dengan kontrol diri dan komunikasi orang tua’, jurnal ilmu keluarga dan konseling, 11(2), pp. 145–156.
Syah, R. (2018) 'Upaya Pencegahan Kasus', Jurnal PKS, 17(2), pp. 131--146.