Ketidakadilan dalam Bertenaga Kerja: Mempertanyakan Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Apakah Pemerintah Mengabaikan Kualitas dan Potensi Tenaga Kerja Lokal?
Grobogan, 28 September 2024 --- Di tengah meningkatnya pengangguran di kalangan tenaga kerja lokal, kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi tenaga kerja asing menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan keadilan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkompeten dan mampu mengisi posisi tersebut.
Kondisi Tenaga Kerja Lokal
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2023 adalah 5,32%. Angka ini turun dari 5,86% pada Agustus 2022 walau turun angka tersebut tetaplah banyak menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pencari kerja lokal. dengan banyaknya warga yang mencari pekerjaan tanpa hasil. Ahmad, seorang pencari kerja di Jakarta, mengungkapkan, "Saya sudah mengirimkan banyak lamaran, tetapi posisi yang dibuka seringkali lebih banyak untuk tenaga kerja asing."
Hal ini sejalan dengan temuan yang diungkap dalam jurnal " PENGARUH TENAGA KERJA ASING TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEMPATAN KERJA" yang dipublikasikan oleh Repositori Universitas Andalas), yang menunjukkan bahwa kebijakan yang lebih memprioritaskan tenaga kerja asing tidak hanya menghambat kesempatan kerja bagi WNI, tetapi juga mengurangi motivasi dan kepercayaan diri pencari kerja local
Dalam konteks ini, kita perlu mengingat pesan Rasulullah SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya, Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian." (HR. Muslim). ( ). Ini menunjukkan bahwa kualitas dan kemampuan harus diutamakan, terlepas dari kewarganegaraan
Dampak Kebijakan
Pembukaan kesempatan bagi tenaga kerja asing sering kali didasarkan pada argumen kebutuhan akan keterampilan tertentu. Namun, banyak warga lokal yang sebenarnya memiliki keahlian yang sama. Mala, seorang guru lulusan s1 informatika, mengatakan, "Kami memiliki lulusan berkualitas yang siap bekerja, tetapi peluang tersebut tidak terbuka lebar." Ini sejalan dengan laporan "Tenaga Kerja Asing dan Pengangguran di Indonesia" dari Badan Pusat Statistik (2023), yang menyatakan bahwa banyak posisi dapat diisi oleh tenaga kerja lokal dengan keterampilan yang memadai.
Kebijakan ini menciptakan stigma negatif terhadap tenaga kerja lokal, di mana mereka dianggap tidak kompeten meskipun banyak di antara mereka telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan benar-benar mencari keterampilan ataukah hanya mengikuti tren untuk mempekerjakan tenaga kerja asing?
 Perspektif Ekonomi
Dalam perspektif ekonomi, seharusnya pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Dengan memberikan kesempatan kepada WNI, pemerintah tidak hanya mengurangi angka pengangguran tetapi juga memperkuat perekonomian domestik. Dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal, perusahaan juga dapat mengurangi biaya operasional, mengingat seringkali gaji untuk tenaga kerja asing lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Pentingnya Keadilan
Keadilan bagi tenaga kerja lokal sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, hadis Rasulullah SAW menyatakan, "Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari). Hal ini menggambarkan pentingnya pemberdayaan dan dukungan terhadap warga lokal agar mereka bisa mandiri dan berkontribusi secara maksimal.
Keadilan juga mencakup penegakan hak-hak pekerja, di mana tenaga kerja lokal berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan tenaga kerja asing. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua pekerja, terlepas dari kewarganegaraan, memiliki akses yang sama terhadap kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karir.
 Mendorong Perubahan
Agar keadilan dapat terwujud, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan terkait tenaga kerja asing dan lebih fokus pada pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal. Melalui program pelatihan dan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan WNI, diharapkan kesetaraan dalam kesempatan kerja dapat tercapai.
Beberapa langkah konkret yang dapat diambil meliputi:
- Pelatihan dan Pendidikan: Mengembangkan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri agar tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.
- Insentif bagi Perusahaan: Memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal.
- Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya mendukung produk dan layanan lokal, serta memberikan kesempatan kepada pencari kerja lokal.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan potensi dan kemampuan tenaga kerja lokal, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih adil dalam kebijakan ketenagakerjaan. Hanya dengan memberikan kesempatan yang setara, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua warga negara Indonesia.
Referensi:
- Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta. (6 November 2023). Keadaan Ketenagakerjaan DKI Jakarta Agustus 2023. Diakses pada 27 September 2024, dari https://jakarta.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/1084/keadaan-ketenagakerjaan-dki--jakarta-agustus-2023.html
- Repositori Universitas Andalas. ( PENGARUH TENAGA KERJA ASING TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEMPATAN KERJA: Suatu Tinjauan Literatur Nasri Bachtiar dan Rahmi Fahmi http://repo.unand.ac.id/5120/1/Journal%20JKI-TKI%20%20(2011).pdf .
- Pemerintah kabupaten Bantul. (21 desember 2018) https://imogiri.bantulkab.go.id/first/artikel/284-TANGAN-DIATAS-LEBIH-BAIK-DARIPADA-DIBAWAH
- Pelajar muslim. (15 september 2019). https://www.pelajarmuslim.org/2019/09/hati-dan-amalanlah-yang-allah-lihat.html
Salma AfianProdi Pendidikan Bahasa inggrisUniversitas islam sultan agungDosen pengampu kewarganegaraaan : Dr. Ira Maerani, S.H., M.H.Email: salmaarrorra@gmail.com
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H