Mohon tunggu...
SALMA DWI NUR AFIFA
SALMA DWI NUR AFIFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

PENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anti Korupsi: Pemberantas Keserakahan

26 November 2022   19:44 Diperbarui: 26 November 2022   19:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah  suatu keserakahan yang telah mencoreng citra bangsa di mata dunia. Korupsi di tanah air ini ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat yang masih tetap lestari sekalipun diharamkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Meluasnya tindakan haram tersebut secara sadar bisa memperburuk kondisi bangsa. 

Banyak dampak masif dari tindakan korupsi sangat memperlemah investasi dan menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistansi bangsa dan negara. Korupsi memiliki efek sebagai golongan penghancur tatanan yang hebat (an enermous destruction effects).

Hal itu bisa berpengaruh pada konstelasi biaya barang dan jasa yang meningkat sebagai pemicu melonjaknya utang negara. Selain itu, solidaritas sosial dan bangsa semakin langka diiringi timbul sikap demoralisasi karena himpitan hidup yang semakin kuat menimbulkan sifat kebersamaan dan kegotong-royongan hanya menjadi retorika saja dengan sikap individualism mereka demi kepentingan kepuasan oknum atau koruptor.

Solidaritas yang ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Tidak ada ketulusan yang lebih besar, pertolongan yang tulus, solidaritas yang tulus.

Situasi ini akan menciptakan demoralisasi, kemerosotan moral dan etika, terutama bagi generasi muda, yang terus-menerus terpapar kebohongan. Pada dasarnya kasus korupsi yang bertebaran di negara ini muncul karena ada faktor yang bisa menimbulkan dampak begitu dahsyat seperti yang dipaparkan di atas. 

Faktor yang menjadikan pemicu adanya kasus korupsi yaitu faktor internal atau niat dan faktor eksternal atau kesempatan. Faktor internal sangat ditentukan oleh apakah seseorang ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kuat.

Nilai-nilai antikorupsi tersebut antara lain kejujuran, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi ini harus diterapkan oleh setiap individu agar faktor eksternal dapat diatasi untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu harus memahami secara mendalam prinsip-prinsip antikorupsi, yaitu akuntabilitas, transparansi, keadilan, kebijakan dan kontrol kebijakan di organisasi/lembaga/masyarakat. 

Oleh karena itu, hubungan antara prinsip dan nilai antikorupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada begitu banyak hambatan untuk memberantas korupsi. Apalagi korupsi sudah terlanjur terjadi pengganggu system kehidupan masyarakat di negara tersebut. 

Berbagai cara pemberantasan dicoba, tetapi praktiknya menjadi koruptor tetap subur dan berkembang dengan mulus dan licik secara kuantitas dan kualitas. Perjuangan melawan korupsi belum berhasil di masa lalu, sehingga dapat merusak keinginan semua pihak yang hatinya ingin memberantas korupsi. Sehingga, harus mengerti bahwa tidak ada konsep tunggal yang terpadu dapat menjawab bagaimana seharusnya korupsi diblokir dan dihancurkan. 

Berbagai strategi dalam segala hal dan usaha harus dilakukan memberantas korupsi. Karena ruang untuk sang koruptor harus diperkecil dan transparansi, akuntabilitas serta akses untuk mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan. 

Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil (civil society) harus ditingkatkan. Tidak ada jawaban tunggal dan sederhana mengapa korupsi muncul dan berkembang begitu masif di suatu negara. 

Sebagian orang mengibaratkan korupsi sebagai “kanker ganas” yang tidak hanya kronis tetapi juga akut. Ini melemahkan ekonomi suatu negara secara perlahan tapi pasti. Penyakit ini melekat pada seluruh aspek kehidupan manusia, sehingga sangat sulit untuk diobati dan dibinasakan. Harus dipahami bahwa di mana dan sampai batas tertentu, korupsi akan selalu ada di suatu negara dan di kalangan masyarakat. 

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multisektoral, dengan menekankan aspek negatif dan dampak korupsi pada berbagai tingkatan. 

Penghapusan juga melibatkan penerbitan kebijakan antikorupsi di tingkat nasional dan internasional, mengembangkan metode atau praktik pencegahan, dan memberikan contoh pencegahan korupsi yang efektif. Keberadaan undang-undang antikorupsi hanyalah salah satu dari sekian banyak yang serius dalam memberantas korupsi. 

Selain peraturan perundang-undangan yang tegas, kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya mungkin terjadi jika masyarakat mengetahui dan memahami hakikat korupsi yang ditentukan dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang antikorupsi, khususnya untuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang ini harus dilakukan secara serentak dan seragam. 

Pengetahuan masyarakat tentang tindak pidana korupsi mutlak diperlukan karena ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengelak dari tanggung jawab hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun