Dapat kita ketahui bahwa pendidikan di Indonesia mengalami ketimpangan antara pendidikan desa dan kota. Hal ini menandakan bahwa pendidikan Indonesia dinilai kurang mampu menyeragamkan keduanya. Mendikbud Muhadjir Effendi menegaskan tahun ini adalah tahun pembenahan pendidikan di Indonesia.
Permasalahan lain adalah kebijakan, model pendidikan, hingga kurikulum yang digunakan. Masyarakat juga memiliki pemikiran yang selalu menyeragamkan kemampuan seorang siswa dengan siswa lainnya, termasuk orangtua dan guru. Mereka secara maksimal mengajar agar para siswa memiliki hasil yang mereka targetkan.
Namun, tidak semua siswa selaras dengan hal ini. Â Karena banyak diantara mereka yang mencerna pelajaran tidak sesuai bobot pelajaran tersebut. Disinilah BK seharusnya beraksi, menanyakan berbagai sebab mengapa hal itu bisa terjadi. BK dapat berbincang dengan guru atau orangtua siswa untuk menyelesaikan hal tersebut.
Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui berbagai cara, salah satunya melalui konseling sekolah yang dilakukan oleh siswa, guru, dengan pihak-pihak terkait seperti konselor.
Konseling sekolah adalah penyelenggaraan kegiatan BK di sekolah. Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan "konselor adalah pendidika" dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan bahwa "konselor adalah pelaksana pelayan konseling di sekolah" yang sebelumnya menggunakan istilah BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Maka, seharusnya wajib bagi BK untuk ikut andil dalam pembenahan pendidikan tahun2018 karena BK termasuk mata pelajaran tersendiri di dalam pendidikan baik SD, SMP, ataupun SMA. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa menyangkut pendidikan maka BK harus bergerak aktif terhadap penyelesaian tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H