Mohon tunggu...
Salma UmmulKhoir
Salma UmmulKhoir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indonesian people

Hi I'm Salma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

12 November 2021   05:46 Diperbarui: 12 November 2021   05:49 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa konstitusi berfungsi sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur tentang kenegaraan dan juga kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sudah semestinya konstitusi  dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara aparat negara dengan warga negara. Konstitusi juga harus sesuai dengan negara kita yaitu negara demokrasi, yang berarti semuanya harus sesuai dengan aspirasi rakyat.

Berbagai kebijakan yang dibuat harus dapat memecahkan permasalahan yang ada serta menunjang kepentingan publik. Disamping itu, kebijakan yang dibuat harus memperhatikan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Memahami aspirasi rakyat yang sangat bermacam-macam itu tidak bisa hanya dilakukan oleh pejabat formal di daerah, jika demikian sudah pasti pejabat daerah akan bingung dalam memahami dan melayani aspirasi rayatnya. Maka dari itu dibentuklah wakil rakyat yaitu DPR maupun DPD. Mereka ditugaskan untuk menampung banyaknya aspirasi rakyat yang beragam, namun kadang para pejabat tersebut hanya sekedar melakukan tugasnya sebagai formalitas. Sehingga banyak aspirasi rakyat yang belum direspon.

Akibatnya, kebijakan yang pemerintah buat seringkali tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Yang kemudian menimbulkan banyak sekali aksi demonstrasi atau gerakan sosial yang terjadi. Aksi demonstrasi ini biasanya dilakukan oleh mahasiswa, buruh, maupun pekerja lainnya. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa harus berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan dan penerapan aturan yang ada dalam konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun