Mohon tunggu...
Salsabila Zahra
Salsabila Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga yang sedang menempuh pendidikan S1 Gizi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berinvestasi dalam Pencegahan: Mengarahkan Pendapatan Pajak Rokok untuk Mendukung Pembangunan

27 Agustus 2023   22:02 Diperbarui: 27 Agustus 2023   22:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintah di seluruh dunia bergulat dengan keseimbangan yang rumit antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Salah satu isu kontroversial yang muncul adalah alokasi dana yang dihasilkan dari pajak dan cukai rokok untuk biaya kesehatan. Meskipun kecenderungan yang ada saat ini adalah untuk menyalurkan pendapatan ini ke layanan kesehatan untuk mengurangi dampak dari penyakit akibat rokok, namun jika ditelaah lebih dalam, hal ini mungkin bukan merupakan strategi yang paling efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Pajak dan cukai rokok memiliki tujuan ganda: pajak dan cukai rokok menghasilkan pendapatan bagi pemerintah sekaligus bertujuan untuk mencegah konsumsi tembakau karena meningkatnya biaya. Namun, mengalokasikan dana tersebut secara eksklusif untuk biaya kesehatan secara tidak sengaja melanggengkan siklus yang dapat menjadi kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Dengan menyalurkan dana secara langsung ke dalam biaya kesehatan yang terkait dengan penyakit akibat merokok, pemerintah secara tidak langsung mendukung sistem yang tumbuh subur dengan penyakit dan bukannya pencegahan.

Pembangunan berkelanjutan merangkum gagasan kemajuan holistik, yang mencakup kemakmuran ekonomi, kesetaraan sosial, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Dalam hal ini, terdapat peluang untuk mengalihkan fokus dari mengobati konsekuensi merokok menjadi mencegah konsumsi tembakau secara keseluruhan. Dengan menginvestasikan pendapatan pajak rokok untuk kampanye antirokok yang komprehensif, inisiatif kesadaran masyarakat, dan program berhenti merokok yang mudah diakses, pemerintah dapat mengatasi akar masalah dan mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip perawatan kesehatan preventif, yang tidak hanya mengurangi beban pada sistem perawatan kesehatan tetapi juga mendorong populasi yang lebih sehat dalam jangka panjang.

Selain itu, alokasi eksklusif pendapatan pajak rokok untuk biaya kesehatan gagal untuk mengatasi jaringan faktor sosial ekonomi yang kompleks yang berkontribusi terhadap kebiasaan merokok. Kecanduan tembakau sering kali tumbuh subur di masyarakat yang memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, peluang ekonomi, dan layanan kesehatan yang memadai. Jika pemerintah dapat mengarahkan sebagian dari dana tersebut untuk program-program pembangunan pendidikan dan ekonomi, mereka dapat mengatasi akar permasalahan merokok dan menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan membutuhkan pendekatan multi-dimensi yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hanya dengan menyalurkan pendapatan pajak rokok ke layanan kesehatan mungkin akan mengabaikan gambaran yang lebih luas. Dengan mendiversifikasi alokasi dana tersebut, pemerintah dapat berinvestasi pada inisiatif yang tidak hanya mengatasi konsekuensi kesehatan akibat merokok, namun juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Berinvestasi dalam pendidikan, pelatihan kejuruan, dan penciptaan lapangan kerja dapat memberdayakan individu untuk membebaskan diri dari siklus kecanduan dan berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Selain itu, pembangunan berkelanjutan juga mencakup kesadaran lingkungan. Produksi tembakau itu sendiri dapat merusak lingkungan akibat penggundulan hutan, penggunaan bahan kimia, dan polusi. Alih-alih hanya berfokus pada aspek kesehatan yang terkait dengan tembakau, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari dana tersebut untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pembangunan berkelanjutan yang mengakui adanya interaksi antara faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sebagai kesimpulan, praktik konvensional yang mengalokasikan pendapatan pajak dan cukai rokok semata-mata untuk biaya kesehatan perlu dipertimbangkan kembali dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Meskipun menangani masalah kesehatan terkait rokok adalah penting, pendekatan yang lebih komprehensif dapat menghasilkan manfaat jangka panjang yang lebih besar. Dengan berinvestasi pada kampanye antirokok, pendidikan, peluang ekonomi, dan konservasi lingkungan, pemerintah dapat mengatasi akar permasalahan konsumsi tembakau dan berkontribusi pada masa depan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Pergeseran perspektif dari mengobati penyakit menjadi mencegah penyakit selaras dengan sifat multifaset pembangunan berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat untuk membebaskan diri dari cengkeraman tantangan terkait tembakau.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asmoro, R. 2022. Pajak Atas Miliaran Batang Rokok. Diakses pada 20 Agustus 2023 dari https://sippn.menpan.go.id/berita/32542/kantor-pelayanan-pajak-pratama-kupang/pajak-atas-miliaran-batang-rokok

Ahdiat, Adi. 2023. Pendapatan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dari Kontribusi Pajak Rokok (2018---2022). Diakses pada 20 Agustus 2023 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/27/pendapatan-bpjs-kesehatan-dari-pajak-rokok-turun-75-pada-2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun