Mohon tunggu...
Yuni Bues
Yuni Bues Mohon Tunggu... -

- Suka makan & ketawa\r\n- Karyawati di satu perusahaan di Jerman

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Mirisnya Nasib Peninggalan Sejarah di Tanah Air

25 Juli 2015   12:57 Diperbarui: 25 Juli 2015   13:17 1976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang sahabat mengirim foto di atas ke FB saya dengan disertai komentar-komentar yang masuk. Isinya hampir semuanya memprotes penghancuran bangunan tua bersejarah itu, yang lokasinya ada di Surabaya. 

Gedung Rajawali (saya sebut aja demikian, karena saya tidak menemukan nama aslinya) yang dari bentuknya saja sudah bisa dipastikan peninggalan Belanda, yang dalam fotonya terlihat masih berdiri kokoh & cukup terawat. Awalnya bangunan ini digunakan sebagai kantor & gudang PT.Panca Usaha. Entah alasan apa, tiba-tiba gedung ini dirobohkan tahun 2005 & dibikin ruko. Setelah menjelma, model barunya malah bikin mata saya sakit & eneg melihatnya. Nggak ada nilai seni arsitektur yang bisa dibanggakan ! Bentuknya aja sudah nggak menarik. 


Kandang kuda (istal) di belakang museum Fatahillah-Jkt. (Foto: Sinar Harapan)

Nasib yang sama juga dialami bangunan istal yang merupakan bagian dari keseluruhan Museum Fatahillah, yang dirubuhkan untuk dibangun gudang. Istal ini diperkirakan dibangun akhir abad 19 yang awalnya digunakan sebagai penjara & kemudian beralih fungsinya. Menurut Kepala Dinas Pariwisata & Budaya DKI, Arie Budiman, bahwa tembok istal yang dihancurkan itu adalah bangunan baru dari tahun 1985. Hanya tiang-tiang kayunya yang berumur tua & itu nantinya akan direkonstruksi lagi. Pendapat Beliau ini bertentangan banget dengan pernyataan ahli bangunan & arkelog yang meneliti umur istal itu. Menurut mereka, istal itu jelas bangunan kuno & bersejarah. Hal ini bisa dilihat dari ukuran batu-batanya, yang sudah tidak lazim lagi diproduksi saat ini. Apalagi lokasinya masih berada di Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi. Perusakan yang disengaja ini sempat membuat ahli sejarah Batavia, Adolf J.Heuken marah & menyebut kita sebagai bangsa yang lupa akan sejarahnya. Kita mau membantahnya ? Lha bukti lainnya ada seabreg-abreg di depan mata !

Sejarah adalah peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekord & bukti-bukti yang konkret. Tanpa adanya peninggalan tersebut entah berupa buku, lukisan, artefak, bangunan atau yang lainnya, jelas kita nggak akan bisa meneliti & mempelajari secara sistematis tentang keseluruhan perkembangan & peradaban masyarakat di masa lampau, yang nantinya bisa kita jadikan pedoman untuk melangkah ke depan. Karena begitu pentingnya peninggalan bersejarah, maka di sini hukum perlindungannya pun sudah dibikin sejak lama,16 Januari 1934, sewaktu Jerman masih berbentuk Weimar Republik. Tujuannya untuk merawat & melindungi semua peninggalan sejarah (baik itu kesenian, budaya, alam atau yang lainnya) dengan tidak memalsukan, merusak, mengurangi atau merobohkannya, agar mereka bisa bertahan lama. Pelaksanaannya diserahkan & menjadi urusan masing-masing negara bagian. Oleh karena itu bentuk organisasi & susunan instansi yang menanganinya bisa berbeda di setiap negara bagian.

Di Berlin pemegang kekuasaan tertinggi untuk perlindungan peninggalan sejarah adalah Kementerian Pembangunan Kota. Merekalah yang melaksanakan pengawasan teknis melalui instansi-instansi yang ada di bawahnya & bersama-sama menyusun pendanaan tahunan. Dan juga berwenang untuk memberikan keputusan yang tepat, jika terjadi perbedaan pandangan antara instansi konservasi & badan otoritas lainnya, seperti penanganan kasus Magnus-Haus (Rumah/Gedung Magnus) yang lagi hangat saat ini.


Magnus Haus dengan tamannya (foto: BZ/Markus Wächter)


Gedung sama yang tampak dari jalan (foto: BZ/Markus Wächter).

Magnus Haus yang dibangun 1760 & terletak di Am Kupfergraben Berlin-Mitte, merupakan salah satu warisan budaya dunia yang dilindungi. (Di sekitarnya banyak Cafe & Restaurant, selain bangunan bersejarah lainnya). Pemberian namanya diambil dari ahli fisika Jerman, Heinrich Gustav Magnus, yang membeli rumah itu thn.1840 & membentuk institut fisika yang pertama. Di lingkungan itulah Werner von Siemens & Georg Halske bertemu, yang akhirnya bekerja sama membentuk perusahaan Siemens thn.1847. 

Kepemilikan rumah itu akhirnya berpindah tangan ke perusahaan Siemens yang membelinya thn.2001, dimana Perkumpulan Ahli Fisika Jerman (DPG), yang sejak dulu sudah mendiaminya, masih punya hak pakai untuk waktu yang tidak terbatas (paling tidak kontrak perpanjangannya baru bisa dibatalkan 2024). Rencananya Siemens ingin membangun kantor perwakilan baru di sepetak tanah kosong yang ada di rumah itu, yang saat ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah & parkir mobil. Kantor baru itu hendak dijadikan tempat untuk forum diskusi antara ahli ekonomi, politik & ilmuwan lainnya, yang selama ini biasa dilakukan Siemens di kantor lama di Gendarmenmarkt.

Niat Siemens jelas tidak bisa berjalan dengan mulus, karena pihak preservasi setempat menolaknya. Alasannya, Siemens melanggar hukum tentang perlindungan bangunan bersejarah, yang di dalamnya sudah dijelaskan, bahwa penambahan atau pengurangan bangunan akan mengurangi nilai penting bangunan itu sendiri. Apalagi Fassade rumah itu merupakan suatu karya seni arsitektur Frederician yang terakhir yang ada di Berlin-Mitte bersama-sama dengan kebun & temboknya. Selain itu pihak DPG juga tidak mau pindah & ingin terus memakai rumah itu. Walaupun beberapa politikus berdiri di belakang kepentingan Siemens, tapi sepertinya hal itu bukan jaminan, bahwa keinginan Siemens bisa dengan mudah terlaksana. Apalagi masyarakat banyak yang menentangnya. Pembahasan tentang ini akan dilakukan di Parlemen (September) dengan mengundang para ahli bangunan & pihak-pihak yang berwenang, termasuk Siemens, sebelum Kementerian mengambil keputusan final.

Dari kasus-kasus yang telah dipaparkan di atas, jelas sekali terlihat adanya perbedaan yang sangat mencolok dari tindakan pemerintah & masyarakat di tanah air dengan di sini dalam upaya melindungi benda-benda peninggalan sejarah. Di tanah air mereka bertindak dulu (merusak atau merobohkannya), baru setelah itu diadakan pengkajian atau malahan tidak dilakukan sama sekali. Sedangkan di sini kebalikannya, diteliti & dikaji secara mendalam dengan meminta masukan & mendengarkan semua pendapat dari pihak-pihak yang bersangkutan, baru setelah itu bertindak.

Benda-benda peninggalan sejarah di tanah air keberadaannya masih dipandang sebelah mata & sering-kali diabaikan. Rasa memiliki untuk merawat, melindungi & menjaganya masih minim sekali. Bukan hanya di kalangan masyarakatnya saja, tetapi pemerintah pun masih ikut bermain di dalamnya. Sudah berapa banyak benda peninggalan sejarah yang lenyap karena dibisniskan, dicuri atau berganti bentuknya. Bangunan bersejarah yang dilindungi bisa dengan gampangnya berpindah kepemilikan & dirobohkan, dengan atau tanpa ijin pihak yang berwenang. Tidak jarang bangunan yang sudah dirusak, baru kemudian dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan nilai sejarahnya, sebab adanya protes dari badan konservasi atau kelompok masyarakat pecintanya. (Itu mah sudah terlambat banget, ibarat nasi sudah jadi bubur). Atau bisa juga berdalih, yang penting, bagian-bagian lamanya masih ada & bisa dikonstruksi ulang. (Emangnya robot, yang bisa diutak-atik terus bentuknya). Selain itu pemilik bangunan juga masih sering dipersulit dalam menggunakan hak pakainya. PBB yang setiap tahunnya naik serta adanya birokrasi yang njelimet untuk merawat bangunannya. Dengan kendala-kendala seperti itu, makanya tidak aneh, jika banyak bangunan bersejarah yang dibiarkan pemiliknya rusak begitu saja atau dijual dengan harga sangat murah. Yang nantinya akan berubah wujudnya, sesuai keinginan si pembeli.

Di sini pemilik bangunan bersejarah diwajibkan untuk memperhatikan perawatannya. Selain itu lingkungan di dekat atau di sekitar bangunan tidak boleh ada yang dirubah, agar penampilan utuhnya bisa tetap terjaga. Seandainya ada kekurangan yang ditemui & perlu perbaikan, maka pihak instansi yang berwenang berhak mengajukan keberatan agar si pemilik membenahinya. Untuk tidak membebani perekonomian pemilik dengan segala ijin atau petunjuk perawatan yang ada, pihak otoritas konservasi akan memberikan bantuan kredit atau subsidi. 

Jika bangunan itu sudah terancam bahaya (mis.mau roboh) & instansi tersebut sudah membayar (lewat pemberian kredit) lebih dari 50% dari harga tanahnya, maka Kota Berlin berhak untuk mengambil alih kepemilikannya. Seperti itu Kota mempunyai hak pertama untuk membeli atau menolak penjualan tanahnya, di mana bangunan itu berdiri. Jika terjadi pelanggaran, mis.pemilik merubah beberapa bagian yang ada atau merobohkannya tanpa ijin dari pihak konservasi, maka pemilik akan dituntut untuk membangunnya kembali seperti bentuk aslinya. Perubahan atau perobohan bangunan bersejarah secara keseluruhan atau sebagian akan diperbolehkan (itupun harus ada ijin dulu), jika alasan kepentingan privat tidak terbukti & sebagian besar masyarakat menginginkannya. (Suara masyarakat dilibatkan, karena salah satu syarat pemberian label 'bangunan bersejarah' juga dilihat dari kepentingan umumnya).

Penemuan benda-benda peninggalan sejarah dari hasil penggalian, seperti uang logam kuno, perkakas, perhiasan, senjata, gerabah, paving, kuburan atau yang lainnya harus segera dilaporkan ke petugas, walaupun lokasinya ada di tanah kita sendiri. Dalam waktu min.4 hari setelah penemuan harus sudah dilakukan penelitian & tempat penemuannya harus dibiarkan seperti keadaan semula. Penggalian lanjutan hanya boleh dilakukan jika sudah ada ijin. 

Pelestarian benda-benda peninggalan sejarah di tanah air menuntut adanya kesadaran yang tinggi dari kita & pemerintah. Jika salah satu tokoh pelakunya tidak ikut (enggan) berpartisipasi di dalamnya, jangan harap masih adanya peninggalan yang tersisa. Penghilangan, perusakan atau pemusnahan peninggalan sejarah sama halnya menghapuskan identitas & perjalanan hidup suatu bangsa. Oleh karena itu sebelum semuanya terlambat, selamatkan benda-benda bersejarah yang masih kita miliki, karena di dalamnya tersimpan bagian hidup kita. 

Selain itu, peninggalan sejarah yang terawat dengan baik, akan punya nilai jual yang tinggi. Lihat aja berapa juta turis yang berkunjung setiap tahun ke egara-negara Eropa (mis. Italia, Jerman, Perancis, Austria, dan lainnya) yang datang hanya untuk menikmati keindahan & keunikan bangunan tuanya. Tanpa itu bisa dipastikan pemasukan devisa mereka akan menurun. Seburuk-buruknya baju yang kita kenakan, jauh lebih buruk jika kita menanggalkannya. Jadilah bangsa yang selalu ingat akan sejarahnya !

Sumber: 
- Magnus Haus.
- Denkmalschutz.
- Harian Rakyat Merdeka "Demi Pentingkan Proyek, Pemprov Diminta Jangan Lupakan Sejarah".

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun