Selanjutnya, Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku bullying siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu ada juga sanksi sosial yang bakal menanti para pelaku bullying.
Adapun hukum bullying menurut agama Islam yaitu haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang juga merusak nama baik atau harkat kemanusiaan. Dengan alas an apapun, bullying tetap dilarang oleh islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.
Ada beberapa anak yang sering di bully oleh temannya sekarang malah menjadi seorang pembully, mungkin mereka hanya menyesuikan diri, membutuhkan perhatian atau hanya ingin merasakan apa yang mereka rasakan. Lalu bagaimana untuk mengatasinya? Salah satunya adalah dengan berkaca pada diri sendiri dan memberikan konsekuensi misalnya dengan membatasi aktivitas mereka, dan ajari dengan meminta maaf ketika ia melakukan suatu kesalahan, menyelesaikan masalah dengan cara yang sehat dan baik. Dan bisa juga  berkonsultasi dengan seorang konselor, pekerja sosial atau lain sebagainya.
Selain menjadi system pendukung, anda juga dapat bekerja sama dengan sekolah dan lingkungan sekitar anda untuk mengatasi adanya Tindakan bullying.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bullying adalah perbuatan negatif yang dilakukan secara terus menerus oleh seseorang atau sekelompok yang menyebabkan depresi, gangguan kecemasan, kesepian, turunnya rasa percaya diri dan lain sebagainya. Factor-faktor yang mempengaruhi perilaku bullying yaitu tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, factor teman sebaya juga juga memiliki peran besar sebagai penyebab bullying karena Sebagian besar waktu yang mereka miliki dihabiskan Bersama teman-temannya.
Jika Tindakan bullying ini terus dibiarkan maka kemungkinan tujuan Pendidikan di Indonesia akan sulit di capai, untuk itu dibutuhkan kerja sama dari beberapa pihak untuk memberantas atau mencegah Tindakan bullying.
Jadi untuk pihak sekolah hendaknya lebih menambah pengawasan dengan berkeliling sekolah di jam-jam tertentu dan tempat-tempat tertentu yang berpotensi terjadinya bullying. Dan juga memiliki peraturan yang jelas dan tegas kalau perlu membuat peraturan khusus anti bullying di sekolah agar perilaku bullying dapat di cegah dan diatasi.
Bagi guru, hendaknya lebih tanggap terhadap perilaku bullying dalam bentuk yang kecil ataupun besar agar tidak sampai menimbulkan korban.
Bagi guru BK hendaknya mencatat setiap kasus-kasus bullying yang terjadi disekolah sebagai catatan untuk penanganan Tindakan yang tepat dalam menangani kasus-kasus tersebut, kemudian guru BK/Konselor bisa membuat modul untuk pencegahan bullying di sekolah,
Bagi orang tua, hendaknya menjadi panutan yang bersifat positif bagi anak serta menciptakan hubungan yang hangat antar keluarga, mengajari perilaku positif seperti menghargai, mendukung, mengajari, cara berteman pada anak-anak.
Dari beberapa rangkuman diatas, apakah kalian masih ingin membully?
Stop bullying dan mulailah dari kepedulian terhadap orang lain dengan cara yang sederhana yang dapat kita lakukan.