Mohon tunggu...
Abdul
Abdul Mohon Tunggu... Editor - admin

Penulis muda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kader Kaligowong, Fathurohman Wahid: Membangun NKRI dari Desa

27 September 2021   23:10 Diperbarui: 27 September 2021   23:30 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WONOSOBO - UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas sekretaris Karang Taruna Desa Kaligowong, Fathurohman Wahid, secara khusus menegaskan konsep berdesa dengan konsep "Desa Membangun, Membangun Desa".

Konsep ini, jelasnya, secara tidak langsung mengubah paradigma dan semangat berdesa dari era top-down ke bottom-up, dari paradigma membangun desa menjadi desa membangun.

Desa membangun disini berarti menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dimana desa dapat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri, dan memberdayakan masyarakatnya.

Jika masyarakat di desa sudah sejahtera, jelasnya, maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian dan pembangunan di negara itu sudah baik.

"Saat ini sebenarnya arah pembangunan desa itu tergantung dari pemerintah dan warga desa itu sendiri. Tentunya, mulai dari perencanaan, pelaksanaannya, sampai dengan pertanggungjawabanya," jelas Fathurohman Wahid.

Sementara pemerintah yang diatasnya bertugas memperkuat, memonitoring, dan mengawasi.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 dan tersedianya dana desa melalui APBN, lanjutnya, bentuk komitmen pemerintah pusat untuk membangun desa menjadi mandiri dan sejahtera.

"Komitmen itu merupakan respons terhadap dorongan kuat yang berasal dari sebagian masyarakat yang peduli terhadap nasib desa selama ini," lanjutnya.

Sebenarnya, di masa awal era reformasi hingga terbitnya UU Desa, pemerintah pusat telah melaksanakan berbagai program nasional dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa.

"Namun, mungkin program-program yang ada dianggap belum memperkuat desa sebagai sebuah institusi lokal. Inilah salah satu situasi yang kemudian mendorong lahirnya UU Desa dan sekaligus tersedianya dana bagi desa," jelasnya.

Secara resmi, upaya tersebut dimasukkan ke Nawa Cita pemerintah dengan memilih jargon 'membangun Indonesia dari pinggiran'.

"Salah satu titik berat dalam membangun desa kali ini ialah memperkuat aparat desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya seraya mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui dukungan penyediaan infrastruktur yang diperlukan", jelasnya.

Sebagai sebuah institusi, desa diberi kewenangan yang cukup luas dalam merumuskan berbagai kegiatan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan.

"Artinya, desa diberi ruang kebebasan untuk menentukan arah menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalamnya," lanjutnya.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai pada suatu waktu tertentu, pemerintah pusat menetapkan bantuan dana desa dari APBN yang bersifat rutin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun