Secara resmi, upaya tersebut dimasukkan ke Nawa Cita pemerintah dengan memilih jargon 'membangun Indonesia dari pinggiran'.
"Salah satu titik berat dalam membangun desa kali ini ialah memperkuat aparat desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya seraya mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui dukungan penyediaan infrastruktur yang diperlukan", jelasnya.
Sebagai sebuah institusi, desa diberi kewenangan yang cukup luas dalam merumuskan berbagai kegiatan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan.
"Artinya, desa diberi ruang kebebasan untuk menentukan arah menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalamnya," lanjutnya.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai pada suatu waktu tertentu, pemerintah pusat menetapkan bantuan dana desa dari APBN yang bersifat rutin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI