Mohon tunggu...
Sali Fatiyah
Sali Fatiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Pekalongan

Terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca. Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengetatan Larangan Mudik Jelang Hari Raya, Pasca Vaksinasi Covid-19

26 April 2021   16:27 Diperbarui: 27 April 2021   10:46 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudik merupakan salah satu budaya masyarakat Indonesia yang dilakukan perantau/pekerja migran pulang ke kampung halaman. Menjelang lebaran 2021, pemerintah menetapkan aturan kembali yakni larangan mudik lebaran seperti saat tahun sebelumnya. Dengan situasi yang masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat dihimbau agar tidak melaksanakan kegiatan rutin mudik lebaran.

Menjelang masa libur panjang seperti sekarang menimbulkan kekhawatiran lebih pada pemerintah karena bisa membuat kasus mengalami kenaikan. Selain itu, penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai pada kondisi terbaik. Oleh karena itu, momentum tersebut harus dijaga dengan mencegah terjadinya potensi penyebaran Covid-19. Saat ini jumlah kasus positif di Indonesia 73.924 per 26 April 2021. Selain itu, kasus harian Covid-19 mengalami penurunan yang sebelumnya mencapai 15.000 per hari, saat ini menjadi 4.000 hingga 6.000 kasus per hari.

Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang aturan larangan mudik yang dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.  Namun ternyata beberapa hari ini banyak masyarakat yang sudah melakukan aksi mudik terlebih dahulu. Sehingga pemerintah melakukan pengetatan aturan larangan mudik yakni mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.

kabar24.bisnis.com
kabar24.bisnis.com
Meskipun di tahun ini Indonesia sudah tersedia vaksin untuk wabah Covid-19, namun belum semua masyarakat Indonesia mendapatkannya. Dikarenakan vaksin ini dilakukan secara 2 kali tahapan dan tentunya juga terdapat penetapan kelompok kepada sasaran prioritas yang menerima vaksin terlebih dahulu.

Secara teknis tenaga kesehatan atau medis yang paling diutamakan dalam penyuntikan vaksin, berlanjut untuk tokoh masyarakat atau agama dan segenap perangkat daerah kecamatan atau desa, lalu mengarah ke tenaga pendidik di semua jenjang, dan setelah itu kepada masyarakat. 

Dalam sasaran masyarakat juga terlebih dahulu diprioritaskan kepada lansia yang umumnya rendah akan sistem imunitasnya sehingga mudah terpapar infeksi penyakit. Dan sasaran yang terakhir yaitu kepada masyarakat lainnya.

Dikarenakan lebaran sangat identik mengundang terjadinya kerumunan, sehingga hal ini dapat menjadi kekhawatiran tersendiri sebagai peluang terjadinya penularan wabah yang sangat besar. Ini juga demi keselamatan semua masyarakat Indonesia terutama kita sendiri.  Jangan sampai nantinya kita menyesal karena membiarkan mobilisasi dari satu kota ke kota yang lain.

Selain itu, bagi masyarakat Indonesia yang sudah menerima vaksin bukan berarti bebas melakukan perjalanan mudik. Disisi lain, terdapat beberapa kasus masyarakat yang sudah divaksin namun masih tetap terpapar virus Covid-19, bahkan untuk yang kedua kalinya. Vaksin sendiri tidak 100% membuat tubuh kebal akan virus. Tetapi dengan adanya vaksin setidaknya dapat mencegah komplikasi berat jika terinfeksi, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pasien.

Lindungi diri dan keluarga dari Covid-19 sebaik mungkin, terapkan protokol kesehatan dimanapun Anda berada. Jaga kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun