Pelaksanaan program sertifikasi guru diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru pada semua aspek, baik pada aspek pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. karena faktanya banyak guru yang tidak berhasil menjadi profesional di bidangnya setelah mengikuti rangkaian program sertifikasi guru. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus bagi LPTK agar dalam menyelenggarakan program sertifikasi guru agar mengutamakan proses daripada hasil, serta mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional dapat diwujudkan salah satunya melalui program sertifikasi guru.
Peningkatan Kesejahteraan Guru
Selain peningkatan kompetensi guru, program sertifikasi guru juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru. Hal ini sejalan pula dengan manfaat sertifikasi guru, yakni: (1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru; (2) Melindungi Masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan (3) Meningkatkan kesejahteraan guru.
Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, seorang guru berhak; (1) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (2) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (3) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (4) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (5) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; (6) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (7) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (8) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (9) memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan; (10) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan atau (11) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya.
Selain itu juga, guru profesional berhak memperoleh penghasilan di atas minimum meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan jaminan kesejahteraan sosial. Guru juga berhak mendapatkan maslahat tambahan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, pelayanan kesehatan, kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru, atau bentuk kesejahteraan lainnya.
Hanya saja, faktanya banyak guru yang belum Sejahtera melalui program sertifikasi  dikarenakan berbagai aturan yang membebani guru untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang pendidik profesional. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, tidak serta merta mendapatkan hak-haknya, ia harus memenuhi beban kerja yang telah ditentukan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 pada pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 JTM dan sebanyak-banyaknya 40 JTM dalam satu minggu.
Berdasarkan ketentuan beban kerja tersebut, maka tidak semua guru mampu memenuhinya dikarenakan beberapa faktor diantaranya:
- Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit
- Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2-3 jam pelajaran per minggu.
- Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
- Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.
Untuk memenuhi beban kerja dimaksud, pada akhirnya guru harus mencari alternatif lain untuk memenuhi beban kerjanya dengan cara mencari jam tambahan di sekolah lain. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif terhadap keprofesionalan para guru dan upaya peningkatan mutu pendidikan. Untuk lebih jelas tentang beban kerja guru, penulis telah mengulasnya dalam tulisan berikut ini: https://www.kompasiana.com/salamuddinuwar7129/6777e9eec925c461422dbcc2/problematika-beban-kerja-guru
Menurut hemat penulis, program sertifikasi guru hendaknya diarahkan pada upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru tanpa dibebani dengan berbagai aturan yang pada akhirnya akan membuat guru menjadi tidak profesional. Olehnya itu, Quo Vadis sertifikasi guru harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H