Mohon tunggu...
Salam Riado
Salam Riado Mohon Tunggu... Mahasiswa - guru pengajar

futsal dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Indonesia

26 September 2022   18:00 Diperbarui: 26 September 2022   18:25 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan Yang Merugikan Sektor Seks Termasuk Pelanggaran Etik Yang Diatur Dalam Pasal 281 Sampai Dengan 303 KUHP.

Pelanggaran Terhadap KUHP Meliputi Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis (Pasal 310), Fitnah (Pasal 311), Hinaan Ringan (Pasal 315), Gugatan Pencemaran Nama Baik (Pasal 317) Dan Tuduhan Pencemaran Nama Baik (Pasal 318).

Pencemaran Nama Baik (Terakhir) Pasal 311 Ayat (1) KUHP Isinya Sebagai Berikut: "Seseorang Melakukan Penodaan Agama Atau Penodaan Agama Secara Tertulis, Jika Orang Itu Berwenang Untuk Membuktikannya Dan Jika Dipaksa Bersalah Maka Orang Itu Dihukum. Diketahui Tidak Benar, Akan Dipidana Karena Pencemaran Nama Baik Dengan Pidana Penjara Empat Tahun.

Jika Kita Bandingkan Delik (Terakhir) Dan Delik Penodaan Agama (Smaad) Atau Hinaan/Pencemaran Nama Baik, Maka Perbedaannya Terletak Pada Ancaman Pidananya. Hukuman.

Namun, Pada Hakikatnya Delik Ini Juga Merupakan Kejahatan Pencemaran Nama Baik. Namun, Fitnah Ini Memiliki Unsur Lain.

 Unsur Pencemaran Nama Baik, Yaitu: Seseorang Melakukan Pelanggaran (Smaad) Atau Penghinaan Tertulis; Jika Pelaku Memiliki kemampuan Untuk Membuktikan Kebenaran Tuduhan

 Ketika Diberi Kesempatan, Dia Tidak Dapat Membuktikan Kebenaran Tuduhannya Dan Sengaja Membuat Tuduhan Meskipun Diketahui Tidak Benar.

Contoh Hukum Perdata: Masalah Warisan, Hutang, Kepailitan, Sengketa Tanah, Sengketa Properti, Pelanggaran Paten, Hak Asuh Anak, Pencemaran Nama Baik, Dll.

Barang Siapa Dengan Sengaja Merusak Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Mencela Orang Yang Dikenalnya Di Depan Umum, Diancam Dengan Pencemaran Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Bulan Atau Denda Paling Banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupee Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang ITE Mengatur Bahwa Setiap Orang Dilarang Keras Untuk Dengan Sengaja Dan Tidak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Informasi Elektronik Dan/Atau Materi Elektronik Yang Dapat Diakses Mengandung Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun