Pemerintah sebaiknya membuka ruang diskusi publik terkait pasal kontroversial dengan mengundang berbagai perwakilan rakyat seperti para pakar, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), stakeholder, akademisi terkait RUU KUHP dan RUU KPK.
Pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri. Pemerintah dan DPR setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah pasal tersebut masih relevan untuk digunakan atau justru sudah tidak relevan. Hasil dari RUU KPK tentunya untuk memperbaiki RUU KPK itu sendiri dan tidak diskriminatif keadilan serta menguntungkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H