Mohon tunggu...
Salam Rahmad
Salam Rahmad Mohon Tunggu... Jurnalis - brain food

be kind.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KPK Sah, Masyarakat Resah

22 Januari 2021   20:44 Diperbarui: 22 Januari 2021   20:54 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah sebaiknya membuka ruang diskusi publik terkait pasal kontroversial dengan mengundang berbagai perwakilan rakyat seperti para pakar, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), stakeholder, akademisi terkait RUU KUHP dan RUU KPK.

Pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri. Pemerintah dan DPR setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah pasal tersebut masih relevan untuk digunakan atau justru sudah tidak relevan. Hasil dari RUU KPK tentunya untuk memperbaiki RUU KPK itu sendiri dan tidak diskriminatif keadilan serta menguntungkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun