Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Neo-PKI Muncul?

1 Agustus 2019   14:04 Diperbarui: 1 Agustus 2019   14:35 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia bahwa Ormas terkadang memiliki imunitas tersendiri dan mengambil langkah justifikasi secara sepihak kepada suatu kelompok, yang mana terkadang bentuk justifikasinya berupa neo-komunisme atau lahirnya komunisme dan aliran sesat. Tak jarang Ormas pun melakukan aksi pembubaran secara paksa kegiatan kelompok masyarakat yang mereka anggap sebagai misalnya gerakan komunisme ataupun aliran sesat tersebut. 

Hal itu bukan saja menjadi ancaman bagi hak kebebasan untuk berserikat, berkelompok, dan menyuarakan pendapat tetapi juga ancaman bagi kebutuhan informasi yang valid. Dikarenakan propaganda yang dilakukan oleh ormas kepada masyarakat berupa justifikasi terhadap suatu kelompok masyarakat disebarluaskan melalui media sosial.

Senin, 22 Juli 2019, Partai Rakyat Demokratik merencanakan untuk memperingati HUT yang ke 23 tahun. Partai yang melahirkan Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief ini mendapatkan penolakan di beberapa daerah untuk melaksanakan peringatan HUT Partai yang ke 23 Tahun yang diisi dengan acara diskusi. 

Dilansir oleh Tirto.ID tertanggal 24 Juli 2019, Sekretariat PRD Jawa Timur didatangi Polisi. Pihak Kepolisian meminta untuk mempercepat acara peringatan HUT PRD dikarenakan akan ada ormas-ormas datang. Selang beberapa lama beberapa ormas datang di sekretariat. Bendera dan atribut partai yang tak sempat diamankan oleh para anggota PRD, dibakar oleh ormas-ormas yang datang ke sekretariat PRD Jawa Timur. 

Mereka berteriak bahwa PRD adalah partai terlarang seperti PKI. Di Jakarta dan di Tuban, bendera PRD diturunkan. Sedangkan di Malang sama seperti apa yang terjadi di Jawa Timur, Surabaya yaitu pelarangan aktivitas partai dalam menyambut HUT partai dengan diskusi.

Apakah Benar PRD sama dengan PKI?
PKI secara AD/ART partai menganut asas Marxisme-Leninisme sedangkan PRD pada saat pertama kali didirikan, menganut asas sosial-demokrasi kerakyatan. Pada Kongres ke-7 yang diselenggarakan 2010, PRD mengganti asas partainya menjadi Pancasila.

Partai Rakyat Demokratik memiliki sejarah yang penuh dengan perlawanan dan tindakan represifitas. Sebagai partai yang masih berusia seumur jagung, PRD mengambil jalan perlawanan terhadap rezim Orde Baru. Dan pada rezim yang dikritiknya itulah, partai ini dilarang dan dicap sebagai partai terlarang berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor 210-211 Tahun 1997. 

Namun setelah Orde Baru tumbang, pada pemilu 1999, PRD berhasil menjadi peserta Pemilu. PRD diakui negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.M.06.08-164 tanggal 24 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Parpol. 

Selain itu, PRD juga terdaftar di Keputusan Mendagri / ketua lembaga pemilu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Parpol Peserta Pemilu 1999. Pada Pemilu 1999, PRD hanya memperoleh suara 0,07 persen suara, sejak itu PRD mulai redup dan seakan-akan menghilang dari hingar bingar dinamika perpolitikan nasional.

Mekanisme Pembubaran atau Menjadikan Suatu Partai Memiliki Status Partai Terlarang
Apabila kita melihat sejarah perpolitikan Indonesia kebelakang, tindakan pembubaran partai politik/pelarangan partai politik sudah dimulai sejak era Orde Lama (walaupun apabila ditarik lebih jauh lagi, pada era kolonial pun sudah terjadi usaha-usaha pembubaran partai politik). 

Pada era Orde Lama pasca dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, menandakan Indonesia masuk dalam sistem Demokrasi Terpimpin. Dalam rangka memperkuat badan eksekutif dimulailah beberapa ikhtiar untuk menyederhanakan sistem partai dengan mengurangi jumlah partai melalui Penpres No. 7/1959. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun