Mohon tunggu...
H.Salahuddin Sampetoding
H.Salahuddin Sampetoding Mohon Tunggu... -

Calon Walikota Makassar Periode 2014 - 2019

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Profil H. Salahuddin Sampetoding

23 Juli 2012   07:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:42 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1343026395447339617

Nama: H. Salahuddin Sampetoding ( Daeng Annar )

Pekerjaan :

-Komisaris Utama Sulwood Group

-Komisaris Utama Siner Group

Organisasi :

  1. Ketua Bidang. Kehutanan & Perkebunan KADIN Sulsel (1989 s/d 1994)
  2. Ketua Bidang. Dana & Usaha KADIN Sulsel (1994 s/d 1998)
  3. Ketua Bidang. Kehutanan & Perkebunan KADIN Sulsel (1999 s/d 2004)
  4. Wakil Ketua Bidang Kehutanan & Perkebunan KADIN Sulsel ( 2004 s/d 2009)
  5. Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)
  6. Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
  7. Wakil Presidium PEMUDA PANCASILA Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
  8. Ketua Umum PEMUDA PANCASILA Sulawesi Selatan (2002 s/d 2007)
  9. Ketua Biro Koperasi & WiraswastaDPD GOLKAR Sulsel (1993 s/d 1998)
  10. Wakil bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
  11. Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
  12. Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
  13. Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang dana & Usaha (1994 s/d 1998
  14. Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
  15. Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
  16. Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
  17. Waketum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia(APHI)(2006 s/d 2011).
  18. Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) tahun 2009
  19. Ketua Komite Tetap KADIN. ( 2008 s/d 2014 )

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun