Sesuai Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM, penyelesaian EDM paling lambat tanggal 30 September 2024. Sampai pagi ini ternyata masih ada madrasah yang masih belum menyelesaikan data tersebut.
Info dari Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin, Salafudin Fitri, masih ada sekitar 20 persen Madrasah yang belum menyelesaikan pengisian EDM. "Berarti Operator Madrasah akan lembur," ungkap H. Khairi, Pengawas Madrasah Banjarmasin. “Pengawas Madrasah tentu sama juga akan lembur, karena mereka akan melakukan verifikasi terhadap isian EDM yang dikirim. Setelah dilakukan verifikasi, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya”, tambah H. Khairi, M.M.
Menurut Fendi, Operator MIS Al Qalam, keterlambatan itu karena madrasah ingin menyesuaikan bukti fisik yang sesuai dengan isi pertanyaan pada EDM. Sebenarnya kata Fendi: "Bukti fisik itu semuanya ada, hanya saja masih ada pada beberapa guru yang masih belum menyerahkan kepada Operator. Hari ini semuanya akan kami tuntaskan".
Sebenarnya ketiadaan kelengkapan bukti fisik yang sesuai tidak harus menjadi alasan keterlambatan pengisian EDM, saat ini bisa diatasi dengan mengupload alamat link yang berisi folder dengan bukti fisik yang ada. Selanjutnya isi folder bisa diedit. Pernyataan ini sering disampaikan Pengawas Madrasah Banjarmasin H. Abd. Basith, Dra. Hj. Pateriana, M.Pd., Drs. H. Baktiansyah, M.M., Ilda Ruhama, M.Pd., M. Noor, M.M, Hj. Husna Mai Sa'adah, S.Ag., M.A., Hj. Septy Rovana, M.Pd., Maulina, M.Pd., Maisyarah, M.Pd dan Hj. Lili Rahmini, M.Pd.
(Penulis: Salafudin Fitri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H