Mohon tunggu...
salafudin zain
salafudin zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasuswa UIN Radan Mas Said surakarta.

hobi olahraga mebaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Secara Tuntas Hukum Perdata Islam dalam Permasalahn Perkawinan

27 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 27 Maret 2023   22:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Jadi Hukum perdata Indonesia  adalah hukum perdata yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia dalam. Sehingga dengan tambahan islam maka hukum perdata islam adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama islam, pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang terkhusus untuk umat islam di Indonesia.  

Sedangkan  para ulama fiqih biasa disebut dengan muamalah kareana berhubungan antara manusia dengan manusia dalam kehdiupan sehari hari yang sesuai dengan peaturan al Quran dan hadist. 

Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. 

Dalam pengertian secara  umum, hukum perdata Islam dapat  diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hunungan mausia dengan manusa.

*Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI?

Undang -- Undang No 1 Tahun 1974 mengatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan, diantaranya yaitu :

  • Membentuk keluarga yang kekal, yakni perkawinan tidak semata-mata dilakukan dalam waktu yang singkat dan menciptakan keluarga yang harmonis,  untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
  • perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan. j
  • umur telah memasuki masa umur di perbolehkan untuk menikah adapaun Batas umur calon pengantin pria adalah 19 tahun, sedangkan calon pengantin wanita adalah 16 tahun,
  • Adapun asas Monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligami, Poligami ditempatkan pada status hukum darurat atau luar biasa.
  • mendapatkan persetujuan dari wali
  • kedua belah mempelai tidak ada golongan darah
  • perkawinan bisa putus karena putusan pengadilan dan atau salah satu meninggal dunia.

*Apa yang melatar belakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan.

Menurut pendapat  saya mengenai  terjadinya pernikahan tidak di catat ada beberapa sebab yang mempengaruhi yang pertama karena kekurangan masyrakat dalam memehami nilai-nilai penting pencatatan perkawinan atau mnim informasi. yang kedua yaitu tidak dicatatkannya perkawinan di depan PPN karena keterbatasan ekonomi, di mana masyrakat merasa takut untuk melaporkan karena akan di kenakan biaya . selain itu masalah lokasi dan situasi  masyarakat yang tidak melakukan pencatatan itu masyarakat  di daerah pedesaan yang tidak ada akses yang bisa di jangkau. 

Hal yang demikina menjadi faktor  perkawinan itu tidak dicatatkan. faktor lain perkawinan yang tidak dicatatkan karena  perkawinan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasan hasrat seksual semat segingga merasa tidak perlu di laporkan atau di catatkan. sehingga merasa cukup jika dengan ijab qobul yang di lakukan di daerahnya dengan dimketahui oleh saksi dan masyrakat dan yang sering terjadi ada istilah nikah siri.

maka untuk mengatasi permaslahn ini perlunya memberikan penyuluhan kepada masyrakat tentang pentingnya pencatatan nikah yang mana dari satu pernikahan akan berdampak berbagi hal akibat pernikahan jadi permaslahan setelah nikah akan bisa di selesaikan dengn mudah jika data pencaatan pernikahan ada . memberikan pengertian bahwasanya pencatatan pernikahan tidak mmenbutuhkan biaya yang banyak .kemudian   degan memberikan  kemudahan akases yang mudah dalam pelayanan pencatatan pernikahan di berbagi daerah khususny wilayah yg syulit di jangkau akan menjadi salah satu cara agar masyrakat mau mencatatkan perkawinan dan mengetahi permasalahan dalam masyrakt bisa menjadikan masyrakt lebih terbuka dalam mecetatakan perkawina.

Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya?

sutau perkawinan itu harus dilakukan sebuah pencatatn, dikarena pencatatan perkawinan akan menjadi  data yang paling otentik, yang tercatat dalam PPN sehinga tidak bisa diganggu gugat kekuatan hukumnya. salah satu manfaat  pencatatan perkawinan akan memudkan penyelesaian masalah yang di akibatkan dari perkawinan karena memiliki legalitas ataunkepastian perlindungan hukum. misalanya dalam suatu rumah tangga mengalami perceraian atau salah satu enhajukan gugatan cerai maka hal yang di tinjau adalah data dalam PPN tentang data pernikahan, kemudian dalam membahasn hak dalam asuh anak ketika terjadi perceraian, memberikan kekuatan hak  dalam penafkhan seroang istri atau anak danlain sebaginya  akan memudah an penyelesaianya. sehingga sangat perlunya pencatatn perkawinan dalam PPN di lakukan bagi seseorang yang hendak melakasanakan perkawinan.

pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?

UU No 1 tahun 1974 tentang perkawina  wanita hamil sesuai data dalam KHI VIII pasal (1),(2),(3) yang berbunyai

  • waita hamil di luara nikah maka di bolehkan menikah deng laki-laki yang menghamilinya
  • wanita hamil di luar nikah pernikahannya tanpa harus menunggu kelahiran bayi.
  • perkawinan wanita hamil di luar nikah di aggap sah menrut KHi harusdengan yang menghamili.

pendapat ulama:

  • Imam syafi berpendapat perkawinan wanita hamil di luar nikah atau zina boleh dengan laki laki yang meghamili maupun dengan orang lain karean waita hamil bukan golongan orang yang haram di nikahi seuai dengan penjelasan surat AnNisa ayat 24.
  • Imam hanbali berpendapat bahwasanya perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh di lakukan setelah wanita tersebut melahirkan  atau tidak menggaulinya sampe melahrirkan

sedangkan jumhur ulam  bersepakat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah  itu di aggap sah dengan laki-laki yang menghamilinya.

Apa yang harus di lakukan untuk menghindari perceraina?

perceraian merupakan putusnya status hubungan suami istri, percerainan merupakan pebuatan yang halal di lakukan oleh pasangan suami istri namyn menjadi hal yang sabta di benci oleh Allah SWT, maka ketika akan terjadi perceraian atau perselisihan suami istri yang berimbas keperceraia untuk menghindari perceraina dinantaranya:

  • menjaga komunikasi antar pasangan
  • menghindari perselisihan.
  • menjaga komitmen.
  • selalau berdoa kpada Allah SWT.
  • menghidari rasa egoisme degan pasagan.
  • saling terbuka dengan permasalahan.

Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!!

Buku yang berjudul (Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ) yang di tulis oleh Ny. Someyati, S.H.  seorang Dosen fakultas hukum dan juga sebagi guru besar fakultas hukum Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Kesimpulan dalam buku ini menjelaskan secara rinci mengenai kedudukan hukum perkawinan islam di lihat dari sudut pandang Undang-Undang perkawinan, dimana suatu perkawinan yang tepat memurut pandangan agama islam yang sesuai dengn kaidah dalam alQurn dan Hadist yang di jelaskan secara rinci dalam buku ini menjadikan kemudahan bagi seiapapun pembaca buku mudah memehami. kobinasi dan penyesuaian penjelasan nikah hukum islam dan menurt UUNo 1tahun 1974  salaing beriringan dlam menjelaskn makana dan ketntuan dari prkawinan dimana keduanya salaingmelengkapi dalampembahsan buku ini , seperti kita ketahui perkawina  dalam isalam diatur harus dengan sesama muslim hal ini  sesuai juga dengan UUperkawinan bahwasany di indonesia perkawina yang sah harus dengan sesama agama kepercayaanya msing-masing. debgan pemaparn pembahsan yang sabta rinci ini menjadikan nilai-nilai sosiologis relegius serta yuridis perkawinan dapat di cerna dengan udah.

ispirasi:

setelah membaca buku ini menjadikan lebih mantapnya pengetahuan perkawinan di lihat dari dua sudut pandang hukum agama islam dan sdut pandang hukum positif, sehingga membuat kita tidak mudah menyalakan sesorang dalam pernikahan  karena pada dasarnya kalu yangmengikutu peraturan UU yang berlaku maka benar. kemudian setekah baca buku ini kita akan mudah menyelesaian permasaahan yang ada dalam masyrakat karena dalam buku ini penje;asan mengenai fenomena dalam perkawinan juga di jelaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun