Kesimpulan dalam buku ini menjelaskan secara rinci mengenai kedudukan hukum perkawinan islam di lihat dari sudut pandang Undang-Undang perkawinan, dimana suatu perkawinan yang tepat memurut pandangan agama islam yang sesuai dengn kaidah dalam alQurn dan Hadist yang di jelaskan secara rinci dalam buku ini menjadikan kemudahan bagi seiapapun pembaca buku mudah memehami. kobinasi dan penyesuaian penjelasan nikah hukum islam dan menurt UUNo 1tahun 1974  salaing beriringan dlam menjelaskn makana dan ketntuan dari prkawinan dimana keduanya salaingmelengkapi dalampembahsan buku ini , seperti kita ketahui perkawina  dalam isalam diatur harus dengan sesama muslim hal ini  sesuai juga dengan UUperkawinan bahwasany di indonesia perkawina yang sah harus dengan sesama agama kepercayaanya msing-masing. debgan pemaparn pembahsan yang sabta rinci ini menjadikan nilai-nilai sosiologis relegius serta yuridis perkawinan dapat di cerna dengan udah.
ispirasi:
setelah membaca buku ini menjadikan lebih mantapnya pengetahuan perkawinan di lihat dari dua sudut pandang hukum agama islam dan sdut pandang hukum positif, sehingga membuat kita tidak mudah menyalakan sesorang dalam pernikahan  karena pada dasarnya kalu yangmengikutu peraturan UU yang berlaku maka benar. kemudian setekah baca buku ini kita akan mudah menyelesaian permasaahan yang ada dalam masyrakat karena dalam buku ini penje;asan mengenai fenomena dalam perkawinan juga di jelaskan.