Mohon tunggu...
salafudin zain
salafudin zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasuswa UIN Radan Mas Said surakarta.

hobi olahraga mebaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Secara Tuntas Hukum Perdata Islam dalam Permasalahn Perkawinan

27 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 27 Maret 2023   22:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

maka untuk mengatasi permaslahn ini perlunya memberikan penyuluhan kepada masyrakat tentang pentingnya pencatatan nikah yang mana dari satu pernikahan akan berdampak berbagi hal akibat pernikahan jadi permaslahan setelah nikah akan bisa di selesaikan dengn mudah jika data pencaatan pernikahan ada . memberikan pengertian bahwasanya pencatatan pernikahan tidak mmenbutuhkan biaya yang banyak .kemudian   degan memberikan  kemudahan akases yang mudah dalam pelayanan pencatatan pernikahan di berbagi daerah khususny wilayah yg syulit di jangkau akan menjadi salah satu cara agar masyrakat mau mencatatkan perkawinan dan mengetahi permasalahan dalam masyrakt bisa menjadikan masyrakt lebih terbuka dalam mecetatakan perkawina.

Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya?

sutau perkawinan itu harus dilakukan sebuah pencatatn, dikarena pencatatan perkawinan akan menjadi  data yang paling otentik, yang tercatat dalam PPN sehinga tidak bisa diganggu gugat kekuatan hukumnya. salah satu manfaat  pencatatan perkawinan akan memudkan penyelesaian masalah yang di akibatkan dari perkawinan karena memiliki legalitas ataunkepastian perlindungan hukum. misalanya dalam suatu rumah tangga mengalami perceraian atau salah satu enhajukan gugatan cerai maka hal yang di tinjau adalah data dalam PPN tentang data pernikahan, kemudian dalam membahasn hak dalam asuh anak ketika terjadi perceraian, memberikan kekuatan hak  dalam penafkhan seroang istri atau anak danlain sebaginya  akan memudah an penyelesaianya. sehingga sangat perlunya pencatatn perkawinan dalam PPN di lakukan bagi seseorang yang hendak melakasanakan perkawinan.

pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?

UU No 1 tahun 1974 tentang perkawina  wanita hamil sesuai data dalam KHI VIII pasal (1),(2),(3) yang berbunyai

  • waita hamil di luara nikah maka di bolehkan menikah deng laki-laki yang menghamilinya
  • wanita hamil di luar nikah pernikahannya tanpa harus menunggu kelahiran bayi.
  • perkawinan wanita hamil di luar nikah di aggap sah menrut KHi harusdengan yang menghamili.

pendapat ulama:

  • Imam syafi berpendapat perkawinan wanita hamil di luar nikah atau zina boleh dengan laki laki yang meghamili maupun dengan orang lain karean waita hamil bukan golongan orang yang haram di nikahi seuai dengan penjelasan surat AnNisa ayat 24.
  • Imam hanbali berpendapat bahwasanya perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh di lakukan setelah wanita tersebut melahirkan  atau tidak menggaulinya sampe melahrirkan

sedangkan jumhur ulam  bersepakat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah  itu di aggap sah dengan laki-laki yang menghamilinya.

Apa yang harus di lakukan untuk menghindari perceraina?

perceraian merupakan putusnya status hubungan suami istri, percerainan merupakan pebuatan yang halal di lakukan oleh pasangan suami istri namyn menjadi hal yang sabta di benci oleh Allah SWT, maka ketika akan terjadi perceraian atau perselisihan suami istri yang berimbas keperceraia untuk menghindari perceraina dinantaranya:

  • menjaga komunikasi antar pasangan
  • menghindari perselisihan.
  • menjaga komitmen.
  • selalau berdoa kpada Allah SWT.
  • menghidari rasa egoisme degan pasagan.
  • saling terbuka dengan permasalahan.

Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!!

Buku yang berjudul (Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ) yang di tulis oleh Ny. Someyati, S.H.  seorang Dosen fakultas hukum dan juga sebagi guru besar fakultas hukum Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun