Mohon tunggu...
salafudin zain
salafudin zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasuswa UIN Radan Mas Said surakarta.

hobi olahraga mebaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Secara Tuntas Hukum Perdata Islam dalam Permasalahn Perkawinan

27 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 27 Maret 2023   22:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Jadi Hukum perdata Indonesia  adalah hukum perdata yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia dalam. Sehingga dengan tambahan islam maka hukum perdata islam adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama islam, pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang terkhusus untuk umat islam di Indonesia.  

Sedangkan  para ulama fiqih biasa disebut dengan muamalah kareana berhubungan antara manusia dengan manusia dalam kehdiupan sehari hari yang sesuai dengan peaturan al Quran dan hadist. 

Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. 

Dalam pengertian secara  umum, hukum perdata Islam dapat  diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hunungan mausia dengan manusa.

*Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI?

Undang -- Undang No 1 Tahun 1974 mengatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan, diantaranya yaitu :

  • Membentuk keluarga yang kekal, yakni perkawinan tidak semata-mata dilakukan dalam waktu yang singkat dan menciptakan keluarga yang harmonis,  untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
  • perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan. j
  • umur telah memasuki masa umur di perbolehkan untuk menikah adapaun Batas umur calon pengantin pria adalah 19 tahun, sedangkan calon pengantin wanita adalah 16 tahun,
  • Adapun asas Monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligami, Poligami ditempatkan pada status hukum darurat atau luar biasa.
  • mendapatkan persetujuan dari wali
  • kedua belah mempelai tidak ada golongan darah
  • perkawinan bisa putus karena putusan pengadilan dan atau salah satu meninggal dunia.

*Apa yang melatar belakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan.

Menurut pendapat  saya mengenai  terjadinya pernikahan tidak di catat ada beberapa sebab yang mempengaruhi yang pertama karena kekurangan masyrakat dalam memehami nilai-nilai penting pencatatan perkawinan atau mnim informasi. yang kedua yaitu tidak dicatatkannya perkawinan di depan PPN karena keterbatasan ekonomi, di mana masyrakat merasa takut untuk melaporkan karena akan di kenakan biaya . selain itu masalah lokasi dan situasi  masyarakat yang tidak melakukan pencatatan itu masyarakat  di daerah pedesaan yang tidak ada akses yang bisa di jangkau. 

Hal yang demikina menjadi faktor  perkawinan itu tidak dicatatkan. faktor lain perkawinan yang tidak dicatatkan karena  perkawinan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasan hasrat seksual semat segingga merasa tidak perlu di laporkan atau di catatkan. sehingga merasa cukup jika dengan ijab qobul yang di lakukan di daerahnya dengan dimketahui oleh saksi dan masyrakat dan yang sering terjadi ada istilah nikah siri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun